Kupang (ANTARA) - Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dr. Christian Widodo mengatakan bahwa skema pengelolaan sampah di kota tersebut akan dimulai dari rumah tangga.
"Dimana masyarakat diimbau memilah sampah sejak dari rumah seperti sampah organik, anorganik, dan B3, lalu membuang ke tempat sampah RT berkapasitas 660 liter yang disiapkan di setiap RT," katanya di Kupang, Rabu.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan dari upaya penanganan sampah di Kota Kupang yang menjadi program utama dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang.
Dia mengatakan bahwa usai dari RT maka selanjutnya, sampah diangkut ke kontainer besar di tingkat kelurahan, lalu diproses di TPST di setiap kecamatan.
Christian yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Satgas Penanganan Sampah itu menambahkan bahwa pihaknya serius dalam urusan kebersihan ibu Kota Provinsi NTT itu. Ia menyebut bahwa Satgas Penanganan Sampah telah dibentuk.
“Inilah kerja kolaborasi. Kita tidak lagi berdiskusi tentang narasi, tapi langsung pada eksekusi berdasarkan roadmap yang sudah ada,” ujar dia.
Wali Kota juga menekankan bahwa pengelolaan sampah harus berujung pada nilai ekonomi dan lapangan kerja.
Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST) akan dilengkapi mesin pencacah, pengolah sampah menjadi pupuk, maggot, dan bahkan bata.
"Bank sampah daerah akan dibentuk di tiap kecamatan untuk mendukung perputaran ekonomi sirkular," ujar dia.
Dia menambahkan bahwa inovasi juga hadir melalui sistem pemantauan berbasis aplikasi. Wali Kota menjelaskan akan dipasang GPS di truk sampah dan kontainer besi agar masyarakat bisa memantau pergerakan pengangkutan sampah secara realtime.
Layaknya memantau pengiriman makanan di aplikasi online atau daring. Selain itu, CCTV akan dipasang di titik-titik pembuangan sampah agar masyarakat lebih disiplin.
Selain itu, Pemkot mendorong penyediaan tempat sampah terpilah di setiap fasilitas layanan kesehatan, serta pembentukan satgas pengelola sampah internal.
Untuk pengelolaan sampah non-medis, klinik-klinik kecil dianjurkan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan atau Satgas Kelurahan guna efisiensi dan kemudahan logistik.