Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia di Labuan Bajo.
"Kegiatan itu dihadiri oleh berbagai unsur yakni aparat penegak hukum (APH), kepala instansi/lembaga pemerintahan terkait, pimpinan maskapai penerbangan serta pimpinan perusahaan transportasi laut di Kabupaten Manggarai Barat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Jaya Mahendra dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Minggu, (8/9).
Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024 sendiri berlaku mulai 16 Juni 2024 dan aturan tersebut merupakan pembaharuan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 yang mengatur hal serupa.
"Melihat kondisi yang dinamis, Kemenkumham melakukan perubahan dalam hal tata cara pemeriksaan keimigrasi an terhadap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia agar
semua prosedur dapat lebih efektif dan efisien," ucap Jaya Mahendra
Jaya Mahendra juga menjelaskan dibukanya penerbangan internasional rute Kuala Lumpur-Labuan Bajo berdampak pada peningkatan kunjungan wisatawan menuntut pemerintah untuk semakin
waspada dan siap dalam menghadapi tantangan di bidang keimigrasian.
"Dalam rangka menjaga kedaulatan negara serta memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, penerapan pemeriksaan keimigrasian yang ketat, tepat, dan sesuai peraturan harus
terus dilakukan dengan profesionalisme yang tinggi," katanya.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan lzin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Jul Fikri menjelaskan sosialisasi Permenkumham tersebut dinilai penting untuk dilakukan bagi banyak pihak demi meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pemeriksaan keimigrasian.
"Diharapkan proses pemeriksaan keimigrasian akan berjalan lebih efisien, efektif, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," katanya.