Pemkab Mabar minta warga tak lepaskan ternak berkeliaran

id Pemkab Manggarai Barat, Ternak, Sapi, Labuan Bajo, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Manggarai Barat, Abidin

Pemkab Mabar minta warga tak lepaskan ternak berkeliaran

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Manggarai Barat Abidin. (ANTARA/Gecio Viana)

...Khususnya ternak sapi yang berada di Kota Labuan Bajo, kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Manggarai Barat Abidin di Labuan Bajo, Kamis, (26/9)  

Labuan Bajo (ANTARA) - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKP) Manggarai Barat mengimbau warga setempat, khususnya peternak kambing dan sapi untuk tidak melepaskan ternaknya, sehingga tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat umum


"Khususnya ternak sapi yang berada di Kota Labuan Bajo," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Manggarai Barat Abidin di Labuan Bajo, Kamis, (26/9).
Ia mengatakan banyak dilaporkan bahwa sapi sering berkeliaran di wilayah Labuan Bajo, khususnya di Kelurahan Wae Kelambu, Desa Gorontalo dan Desa Batu Cermin.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah daerah, di antaranya imbauan melalui rumah ibadah, sosialisasi di kantor kelurahan dan rutin menggunakan mobil keliling agar warga atau pemilik ternak tidak melepas atau menggembalakan ternak di kawasan tertentu.

Kawasan tersebut, di antaranya bandara, pelabuhan, perkantoran, pekarangan rumah, tempat ibadah, rumah sakit, lokasi wisata, lapangan olahraga, lokasi penghijauan, lokasi reboisasi dan pembibitan, lahan pertanian yang ada tanaman budi daya dan fasilitas umum lainnya yang dapat mengganggu keterlibatan umum dan kenyamanan warga kota.

"Sudah berkurang di beberapa tempat, tapi ada saja pemilik ternak yang melepas ternak menjelang malam hari, kalau siang tidak berkeliaran," katanya.
Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Abidin mengaku telah menyampaikan berbagai usulan agar pembentukan peraturan bupati sebagai pedoman teknis agar lebih efektif dalam penertiban ternak sapi yang berkeliaran di Kota Labuan Bajo.
Abidin menjelaskan harus ada penindakan secara tegas pemerintah kepada pemilik sapi, sehingga terdapat efek jera dan pemilik ternak tidak lagi membiarkan ternaknya berkeliaran di Kota Labuan Bajo.
"Usai diamankan, kasih teguran lisan dan tertulis, selanjutnya berlakukan seperti peraturan sebelumnya, yaitu tiga hari pengumuman keliling setelah sapi diamankan, kalau tidak ada yang mengaku memiliki, kami jual atau lelang, tahun sebelumnya sampai belasan ekor sapi, jadinya masuk pendapatan asli daerah (PAD).
Ia meminta agar pemilik ternak yang berada di Kota Labuan Bajo tidak memelihara ternak sapi atau kambing, karena perkembangan Labuan Bajo yang telah menjadi kota yang memiliki pemukiman padat serta kota pariwisata.
"Kalau bisa pelihara di luar kota, di mana-mana sudah banyak rumah," katanya.

Baca juga: KPU Mabar gencarkan sosialisasi pilkada bagi pemilih pemula

Sementara itu, populasi ternak sapi tahun 2023 di 12 kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat sebanyak 20.151 ekor dan ternak kambing sebanyak 5.552 ekor.

Baca juga: Pemkab Mabar ingatkan pelaku usaha urus PBG

"Populasi ternak sapi terbanyak di Kecamatan Komodo, yakni 8.163 ekor, sedangkan populasi kambing terbanyak di Kecamatan Lembor, yakni 1.386 ekor," katanya.