Amnesty International minta Polri usut tuntas pembubaran paksa diskusi di Kemang

id Pembubaran paksa,Diskusi diaspora di Kemang,Amnesty International Indonesia

Amnesty International minta Polri usut tuntas pembubaran paksa diskusi di Kemang

Satu dari dua tersangka kasus pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) berjalan usai konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2024). Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang dan menetapkan dua tersangka terkait dengan kasus pembubaran paksa acara diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar FTA di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (29/9/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

...Kapolri wajib memastikan adanya tindakan hukum yang tegas, terutama terhadap otak pelaku aksi main hakim sendiri, ujar Usman Hamid ketika dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin, (30/9)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Polri untuk mengusut tuntas semua pelaku pembubaran paksa acara diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air di Kemang, Jakarta Selatan.

"Kapolri wajib memastikan adanya tindakan hukum yang tegas, terutama terhadap otak pelaku aksi main hakim sendiri," ujar Usman Hamid ketika dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin, (30/9).

Usman Hamid juga meminta kepada Komisi III DPR RI untuk segera mengevaluasi kinerja kepolisian secara menyeluruh.

Menurut dia, evaluasi tersebut penting untuk menjaga hak asasi manusia secara keseluruhan.

Selain terhadap diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air, Usman Hamid juga menyoroti sejumlah aksi lainnya yang menuai serangan seperti Aksi Damai Global Climate Strike pada hari Jumat (27/9), serta perusakan tanaman dan perampasan banner aspirasi milik petani Pundunrejo di Jawa Tengah.

"Pada saat seperti inilah masyarakat perlu kehadiran aparat keamanan dan juga penegak hukum untuk melindungi mereka dari tindakan main hakim sendiri sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab," katanya.

 Usman Hamid mengemukakan bahwa konstitusi dan hukum-hukum lain di Indonesia menjamin warganya untuk menikmati hak-hak asasi manusia, termasuk kebebasan sipil seperti hak berkumpul serta berpendapat, maupun kebebasan sosial seperti bercocok tanam dan menikmati hasilnya.

"Tindakan intimidasi seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja," kata Usman Hamid.

Sebelumnya, acara diskusi diaspora dihadiri oleh sejumlah tokoh dan aktivis nasional membahas tentang isu kebangsaan dan kenegaraan.

Beberapa tokoh yang diundang sebagai narasumber, di antaranya pakar hukum tata negara Refly Harun, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, dan Soenarko.

Acara diskusi yang berlangsung pada Sabtu pagi berujung ricuh setelah sekelompok orang melakukan pembubaran paksa dengan merusak panggung, menyobek backdrop, dan mengancam peserta yang hadir.

Pada hari Minggu (29/9), Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Polri telah membekuk beberapa pelaku pembubaran paksa acara diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan.

Brigjen Pol. Trunoyudo mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Selain itu, dia mengajak seluruh pihak menciptakan alam demokrasi yang lebih baik dengan menghargai kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi.

"Kami imbau seluruh pihak untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban serta menjaga alam demokrasi, kebebasan berpendapat dilindungi oleh konstitusi yang harus dihormati," tuturnya.

Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka pembubaran seminar

Baca juga: Polisi jadwalkan ulang pemanggilan Aaliyah Massaid









Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Amnesty International: Usut tuntas pembubaran paksa diskusi di Kemang