Wamen Ketenagakerjaan kunjungi Sritex pastikan nasib karyawan usai dinyatakan pailit

id Sritex, nasib karyawan, wakil menteri Ketenagakerjaan, Sukoharjo

Wamen Ketenagakerjaan kunjungi Sritex pastikan nasib karyawan usai dinyatakan pailit

Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer Gerungan memberikan arahan di depan karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (28/10/2024). ANTARA/Aris Wasita

...Ini bentuk komitmen negara harus hadir di tengah-tengah kegelisahan kalangan karyawan. Ternyata tidak ada yang gelisah, itu hanya opini-opini liar, kata Immanuel Ebenezer Gerungan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, (28/10)

Sukoharjo (ANTARA) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer Gerungan mengunjungi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk memastikan nasib para karyawan usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

"Ini bentuk komitmen negara harus hadir di tengah-tengah kegelisahan kalangan karyawan. Ternyata tidak ada yang gelisah, itu hanya opini-opini liar," kata Immanuel Ebenezer Gerungan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, (28/10).

Ia mengatakan pasca-putusan pailit, Presiden Prabowo Subianto langsung menugaskan empat menteri, yakni Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Perdagangan dan Menteri Ketenagakerjaan untuk ikut menangani kasus Sritex.

"Ini bentuk hadirnya saya, ini atas perintah Presiden. Tugas saya melihat kawan-kawan buruh di-PHK atau tidak. Jawabannya tadi dikatakan bahwa tabu kata PHK. Nggak ada kata-kata PHK," katanya.

Ia juga mengapresiasi konsep kekeluargaan yang diusung oleh perusahaan tersebut.

"Ini adalah rumah kedua kawan-kawan buruh atau pekerja Sritex. Banggalah kita punya buruh yang patriotik, perusahaan yang patriotik. Pak Prabowo pesankan itu, kita butuh perusahaan yang patriotik," katanya.

Sementara itu, mengenai pengajuan kasasi oleh perusahaan terhadap putusan PN Niaga Semarang, dikatakannya, merupakan urusan perdata.

"Kalau terkait hukum ada di Kementerian Hukum. Bukan di saya, kalau tugas saya melihat kondisi teman-teman buruh dan pekerja," katanya.

Ia mengatakan hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Ayat 2 Tahun 1945 bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

"Yang jelas soal pailit itu persoalan perdata dan persoalan hukum, biarkan antara perusahaan dan pengadilan, itu bukan domain kami. Sebagai Kementerian Ketenagakerjaan domain kami adalah bagaimana melihat situasi tenaga kerja di sini," katanya.

Baca juga: Ribuan karyawan Sritex kenakan pita hitam setelah dinyatakan pailit