BPOM imbau pelaku usaha tertib mengawasi produk jualan

id Bpom kupang,Produk pangan

BPOM imbau pelaku usaha tertib mengawasi produk jualan

Suasana pelaksanaan intensifikasi pangan oleh petugas Balai POM Kupang (ANTARA/HO-BPOM NTT)

Inwas di wilayah NTT dilakukan di hampir semua kabupaten dan kota, kecuali di Flores Timur karena kendala bencana erupsi gunung...

Kupang (ANTARA) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengimbau pelaku usaha di provinsi berbasis kepulauan itu untuk tertib mengawasi produk pangan jualannya selepas periode Natal dan Tahun Baru.

Hal ini disampaikan Kepala BPOM Kupang Yoseph Nahak Klau, pada Jumat (3/1), pasca pelaksanaan Intensifikasi Pangan (Inwas) di wilayah NTT selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

"Dari 452 sarana distribusi pelaku usaha, ditemukan 128 produk tidak layak dan 324 produk yang layak,” kata Yoseph.

Ia menambahkan 128 produk tidak layak atau tidak memenuhi ketentuan (TMK) tersebut didominasi oleh pangan yang kedaluwarsa,

“Karena itu, para pelaku usaha harus tertib mengawasi jualannya, supaya tidak ada produk yang kedaluwarsa, rusak, dan tidak ada izin edar,” katanya.

Hal ini penting ditekankan, kata dia, karena ada aturan yang tegas melarang pelaku usaha untuk menjualbelikan produk yang tidak memenuhi ketentuan.

“Selama pelaksanaan Inwas, para pelaku usaha dengan sarana yang ada produk TMK telah diberikan surat peringatan,” tambahnya.

Para pelaku usaha terkait juga langsung memusnahkan secara sukarela produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dengan disaksikan oleh petugas BPOM.

Ia juga menyarankan slogan Cek KLIK dari BPOM sebagai panduan bagi para pelaku usaha dalam mengawasi produk yang akan dan telah dijual.

“Cek KLIK artinya, Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kemasan. Ini panduan praktis bagi para pelaku usaha dan juga konsumen,” katanya.

Lebih lanjut, ia menerangkan pelaksanaan Inwas kali ini dijalankan secara nasional dalam lima tahapan oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM.

“Inwas di wilayah NTT dilakukan di hampir semua kabupaten dan kota, kecuali di Flores Timur karena kendala bencana erupsi gunung,” jelasnya.

Baca juga: BPOM: 190 tautan kosmetik ilegal di NTT terjaring pada 2024

Ia mengharapkan hasil temuan selama Inwas menjadikan para pelaku usaha semakin sadar dan tertib dalam mengawasi produk jualannya.

Baca juga: BPOM Kupang temukan 1.400 produk pangan olahan

Di samping itu, melalui pengawasan ketat dan edukasi rutin yang dilakukan, Balai POM Kupang berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan.