Kupang, NTT (ANTARA) - Balai Pelayanan Perlindungan dan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) melepas 51 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan berangkat ke Malaysia.
“Hari ini, kami melepas 51 PMI NTT yang sudah memenuhi prosedur legal untuk siap bekerja di Malaysia,” kata Kepala BP3MI NTT Suratmi Hamida di Kupang, Kamis.
Ia mengatakan para PMI tersebut telah mengikuti orientasi pra pemberangkatan (OPP) dari BP3MI NTT demi memastikan kesiapan diri sebelum berangkat ke luar negeri.
“OPP ini sifatnya wajib bagi bagi PMI sebelum berangkat bekerja,” katanya menegaskan.
Adapun materi OPP yang diberikan oleh BP3MI NTT selaku instruktur yaitu terkait perjanjian kerja, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), edukasi keuangan, dan beberapa materi pendukung lainnya.
Para PMI NTT yang berangkat semuanya adalah perempuan yang akan bekerja pada bidang informal seperti housekeeper, babysitter, elderly caretaker, dan profesi sejenisnya.
Selain itu, para PMI tersebut berangkat di bawah koordinasi 15 perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang telah terdaftar secara resmi.
Suratmi mengatakan pemberangkatan PMI secara legal sangat penting demi menjamin keselamatan dan keamanan selama bekerja di luar negeri.
Menurutnya para PMI mesti berangkat melalui jalur legal demi terhindar dari masalah di negara tempat tujuan bekerja.
“Dengan berangkat secara legal apabila ada masalah, maka hak-hak pekerja tersebut akan tetap terjamin,” katanya.
Pihaknya berharap pemberangkatan para pekerja migran tersebut dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Sementara itu, BP3MI NTT mencatat sejak Januari sampai dengan April 2025 penempatan PMI NTT telah mencapai 392 orang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP3MI lepas 51 PMI NTT untuk bekerja di Malaysia