No results found.
  • Home
  • Seputar NTT
  • Ekonomi
  • Politik & Hukum
  • Kesra
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Foto
  • Video
  • Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews ntt
Senin, 19 Mei 2025
Logo Small Mobile Antaranews ntt
Logo Small Fixed Antaranews ntt
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Hendry dan Zulmansyah sepakat akhiri dualisme PWI lewat kongres Agustus

      Hendry dan Zulmansyah sepakat akhiri dualisme PWI lewat kongres Agustus

      Sabtu, 17 Mei 2025 13:48

      Presiden Prabowo berharap perayaan Waisak bawa semangat welas asih bagi semua

      Presiden Prabowo berharap perayaan Waisak bawa semangat welas asih bagi semua

      Senin, 12 Mei 2025 12:33

      Prabowo membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh untuk hapus outsourcing

      Prabowo membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh untuk hapus outsourcing

      Kamis, 1 Mei 2025 12:28

      Presiden Prabowo menghadiri May Day di Monas dan temui langsung ratusan ribu buruh

      Presiden Prabowo menghadiri May Day di Monas dan temui langsung ratusan ribu buruh

      Kamis, 1 Mei 2025 12:27

      Kemenag memperkenalkan inovasi baru layanan asrama haji

      Kemenag memperkenalkan inovasi baru layanan asrama haji

      Kamis, 1 Mei 2025 12:05

  • Daerah
    • Wali Kota Kupang dorong inovasi olah sampah sembilan kelurahan

      Wali Kota Kupang dorong inovasi olah sampah sembilan kelurahan

      18 May 2025 9:08 Wib

      Kerugian akibat kebakaran gedung sekolah di Lembata mencapai Rp800 juta

      Kerugian akibat kebakaran gedung sekolah di Lembata mencapai Rp800 juta

      18 May 2025 0:00 Wib

      Pemkot mewujudkan program kuburan gratis bagi warga Kupang

      Pemkot mewujudkan program kuburan gratis bagi warga Kupang

      18 May 2025 0:00 Wib

      Korem 161 bersama Bulog NTT panen padi di Kabupaten Kupang

      Korem 161 bersama Bulog NTT panen padi di Kabupaten Kupang

      17 May 2025 7:56 Wib

      Pemprov NTT mendorong penanganan rabies berbasis kesejahteraan hewan

      Pemprov NTT mendorong penanganan rabies berbasis kesejahteraan hewan

      17 May 2025 7:55 Wib

  • Lintas Daerah
    • BMKG memprakirakan cuaca di kota-kota besar umumnya diguyur hujan

      BMKG memprakirakan cuaca di kota-kota besar umumnya diguyur hujan

      17 May 2025 8:13 Wib

      BMKG memprakirakan sebagian besar Indonesia hujan ringan hari ini

      BMKG memprakirakan sebagian besar Indonesia hujan ringan hari ini

      16 May 2025 8:49 Wib

      BMKG memprakirakan mayoritas daerah diguyur hujan hari ini

      BMKG memprakirakan mayoritas daerah diguyur hujan hari ini

      15 May 2025 6:42 Wib

      BMKG memprakirakan sebagian Jakarta berawan tebal pada Kamis pagi

      BMKG memprakirakan sebagian Jakarta berawan tebal pada Kamis pagi

      15 May 2025 6:30 Wib

      BMKG memperingatkan potensi hujan di sejumlah kota di tengah pancaroba

      BMKG memperingatkan potensi hujan di sejumlah kota di tengah pancaroba

      14 May 2025 7:32 Wib

  • Ekonomi
    • Indonesia memperluas pasar pertanian global melalui jalur logistik UEA

      Indonesia memperluas pasar pertanian global melalui jalur logistik UEA

      18 May 2025 11:14 Wib

      Ombudsman NTT soroti kualitas pelayanan tata niaga sapi

      Ombudsman NTT soroti kualitas pelayanan tata niaga sapi

      17 May 2025 16:51 Wib

      PLN sosialisasikan bahaya listrik bagi warga Kecamatan Omesuri

      PLN sosialisasikan bahaya listrik bagi warga Kecamatan Omesuri

      17 May 2025 7:56 Wib

      BPOLBF mendorong wisata ziarah Katolik di Flores jadi destinasi unggulan

      BPOLBF mendorong wisata ziarah Katolik di Flores jadi destinasi unggulan

      17 May 2025 7:54 Wib

      Wagub NTT: Festival AnTIK wadah ekspresi serta edukasi

      Wagub NTT: Festival AnTIK wadah ekspresi serta edukasi

      17 May 2025 7:53 Wib

  • Politik & Hukum
    • Imigrasi imbau pengelola penginapan harus laporkan keberadaan WNA

      Imigrasi imbau pengelola penginapan harus laporkan keberadaan WNA

      34 menit lalu

      Imigrasi jaring 170 WNA overstay dari 27 negara

      Imigrasi jaring 170 WNA overstay dari 27 negara

      36 menit lalu

      Kapolri menekankan pemberantasan premanisme dan optimalkan pelayanan

      Kapolri menekankan pemberantasan premanisme dan optimalkan pelayanan

      16 jam lalu

      Polisi menangkap komplotan oknum ormas yang peras pedagang

      Polisi menangkap komplotan oknum ormas yang peras pedagang

      17 May 2025 13:50 Wib

      Timpora Atambua menggelar operasi gabungan pengawasan orang asing

      Timpora Atambua menggelar operasi gabungan pengawasan orang asing

      17 May 2025 7:55 Wib

  • Kesra
    • Menkes sasar 200 ribu sekolah lakukan CKG mulai Juli

      Menkes sasar 200 ribu sekolah lakukan CKG mulai Juli

      18 May 2025 10:55 Wib

      Menteri P2MI berjanji akan \"sikat semua\" oknum pengirim PMI ilegal

      Menteri P2MI berjanji akan "sikat semua" oknum pengirim PMI ilegal

      17 May 2025 13:53 Wib

      Dinkes NTT dan STIKES Maranatha Kupang menggelar edukasi stunting

      Dinkes NTT dan STIKES Maranatha Kupang menggelar edukasi stunting

      17 May 2025 7:52 Wib

      Rektor Undana: Kuota jalur mandiri hanya 30 persen

      Rektor Undana: Kuota jalur mandiri hanya 30 persen

      16 May 2025 7:30 Wib

      500 calon mahasiswa sudah daftar melalui jalur mandiri Undana

      500 calon mahasiswa sudah daftar melalui jalur mandiri Undana

      15 May 2025 17:39 Wib

  • Olahraga
    • Sayuri bersaudara dipanggil timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia

      Sayuri bersaudara dipanggil timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia

      16 jam lalu

      PSSI memanggil 32 pemain untuk persiapan kualifikasi Piala Dunia 2026

      PSSI memanggil 32 pemain untuk persiapan kualifikasi Piala Dunia 2026

      18 May 2025 11:12 Wib

      Pep Guardiola legawa Manchester City gagal menjuarai Piala FA

      Pep Guardiola legawa Manchester City gagal menjuarai Piala FA

      18 May 2025 11:09 Wib

      Crystal Palace raih gelar Piala FA usai kalahkan Manchester City

      Crystal Palace raih gelar Piala FA usai kalahkan Manchester City

      18 May 2025 11:07 Wib

      Klasemen akhir Bundesliga: Bayern Muenchen juara, Dortmund ke Liga Champions

      Klasemen akhir Bundesliga: Bayern Muenchen juara, Dortmund ke Liga Champions

      18 May 2025 11:03 Wib

  • Hiburan
    • Firsta Yufi Amarta asal Jatim dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

      Firsta Yufi Amarta asal Jatim dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

      03 May 2025 9:09 Wib

      Pihak keluarga membantah kabar Titiek Puspa meninggal dunia

      Pihak keluarga membantah kabar Titiek Puspa meninggal dunia

      10 April 2025 15:36 Wib

      Kemenkeu menyederhanakan regulasi jaga ekonomi dari turbulensi global

      Kemenkeu menyederhanakan regulasi jaga ekonomi dari turbulensi global

      10 April 2025 15:29 Wib

      Sejumlah selebritas merayakan Lebaran pertama setelah jadi mualaf

      Sejumlah selebritas merayakan Lebaran pertama setelah jadi mualaf

      30 March 2025 22:57 Wib

      Daftar aplikasi dan situs yang mempermudah perjalanan mudik Lebaran 2025

      Daftar aplikasi dan situs yang mempermudah perjalanan mudik Lebaran 2025

      30 March 2025 19:31 Wib

  • Internasional
    • Kunjungan resmi Presiden Prabowo ke Thailand guna pererat hubungan strategis

      Kunjungan resmi Presiden Prabowo ke Thailand guna pererat hubungan strategis

      16 jam lalu

      Indonesia mendukung rencana forum dialog antarmenteri di Singapura

      Indonesia mendukung rencana forum dialog antarmenteri di Singapura

      18 May 2025 11:16 Wib

      Presiden mengutus Fary Francis hadiri pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan

      Presiden mengutus Fary Francis hadiri pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan

      17 May 2025 13:22 Wib

      117 WNI dipulangkan karena akan berhaji secara nonprosedural

      117 WNI dipulangkan karena akan berhaji secara nonprosedural

      17 May 2025 8:01 Wib

      Polisi Arab Saudi tangkap dua WNI diduga terlibat haji ilegal

      Polisi Arab Saudi tangkap dua WNI diduga terlibat haji ilegal

      15 May 2025 17:44 Wib

  • Artikel
    • Para penjaga air dari Nusa Tenggara Timur

      Para penjaga air dari Nusa Tenggara Timur

      15 May 2025 14:29 Wib

      Upaya membasmi premanisme di Indonesia

      Upaya membasmi premanisme di Indonesia

      14 May 2025 12:17 Wib

      75 Tahun keanggotaan Indonesia di UNESCO: relevansi diplomasi budaya ASEAN

      75 Tahun keanggotaan Indonesia di UNESCO: relevansi diplomasi budaya ASEAN

      13 May 2025 10:15 Wib

      Suara Indonesia: jalan baru bagi ANTARA, RRI dan TVRI

      Suara Indonesia: jalan baru bagi ANTARA, RRI dan TVRI

      13 May 2025 10:05 Wib

      Tarif AS-China turun tajam, apa artinya bagi ekonomi dunia?

      Tarif AS-China turun tajam, apa artinya bagi ekonomi dunia?

      13 May 2025 8:57 Wib

  • Foto
    • Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

      Dampak Kemarau di NTT

      Dampak Kemarau di NTT

  • Video
    • Wapres Gibran nikmati pertunjukkan seni budaya di Kupang bersama warga

      Wapres Gibran nikmati pertunjukkan seni budaya di Kupang bersama warga

      Melihat prosesi Laut Hantar Tuan Meninu, tradisi sakral Semana Santa

      Melihat prosesi Laut Hantar Tuan Meninu, tradisi sakral Semana Santa

      Mahasiswi pemasok anak ke eks Kapolres Ngada jadi tersangka

      Mahasiswi pemasok anak ke eks Kapolres Ngada jadi tersangka

      Kasau tanam jagung di Lanud El Tari Kupang

      Kasau tanam jagung di Lanud El Tari Kupang

      MENHUT PIMPIN AKSI TANAM SATU JUTA POHON SERENTAK DARI KUPANG

      MENHUT PIMPIN AKSI TANAM SATU JUTA POHON SERENTAK DARI KUPANG

Logo Header Antaranews NTT

MK: Pasal menyerang nama baik di UU ITE dikecualikan untuk lembaga pemerintah

id Mahkamah Konstitusi,MK,UU ITE Selasa, 29 April 2025 15:01 WIB

Image Print
MK: Pasal menyerang nama baik di UU ITE dikecualikan untuk lembaga pemerintah

Arsip foto - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh (kiri) dan Ridwan Mansyur (kanan) memimpin sidang uji materi UU ASN di Gedung MK, Jakarta, Jumat (25/4/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pasal menyerang kehormatan atau nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dikecualikan untuk lembaga pemerintah hingga sekelompok orang dengan identitas spesifik.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.

Dalam putusannya MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.”

Pasal 27A UU ITE mengatur perbuatan yang dilarang dalam kegiatan terkait ITE. Pasal tersebut pada mulanya berbunyi “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.”

Sementara itu, Pasal 45 ayat (4) UU ITE berisi tentang ketentuan pidana atas Pasal 27A. Pasal tersebut mengatur setiap orang yang melanggar Pasal 27A UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan terdapat ketidakjelasan batasan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE sehingga norma pasal tersebut rentan untuk disalahgunakan. Padahal, Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 yang mulai berlaku tahun 2026, juga sama-sama menggunakan frasa “orang lain” untuk merujuk pada korban pencemaran nama baik.

Merujuk pada Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023, sejatinya telah ditentukan pihak yang tidak bisa menjadi korban dari tindak pidana pencemaran nama baik, yaitu lembaga pemerintah atau sekelompok orang.

Di sisi lain, ketentuan Pasal 27A UU ITE juga berkaitan dengan Pasal 45 ayat (7) UU ITE yang menyatakan bahwa perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik tidak dapat dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Kepentingan umum tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam bagian penjelasan Pasal 45 ayat (7) UU ITE, adalah dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan berdemokrasi seperti unjuk rasa atau kritik.

Menurut Mahkamah, dalam negara demokrasi, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau tindakan orang lain.

Pada dasarnya, imbuh MK, Pasal 27A UU ITE merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Artinya, terhadap kritik yang konstruktif, dalam hal ini terhadap kebijakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat, merupakan hal yang penting sebagai sarana penyeimbang atau kontrol publik yang justru harus dijamin dalam negara hukum yang demokratis.

“Terbelenggunya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, justru akan mengikis fungsi kontrol atau pengawasan yang merupakan keniscayaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, abuse of power, dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Lebih lanjut Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 27A dan kaitannya dengan Pasal 45 ayat (5) UU ITE merupakan tindak pidana dengan delik aduan. Hal ini berarti tindakan tersebut dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau yang dicemarkan nama baiknya.

“Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa ‘orang lain’ Pasal 27A UU ITE, maka penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa yang dimaksud frasa ‘orang lain’ adalah individu atau perseorangan,” ucap Arief.

Oleh karena itu, dikecualikan dari ketentuan Pasal 27A UU ITE apabila yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan, melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali) yang pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara karena konten video kritiknya atas kondisi tambak di Karimunjawa, Jawa Tengah. Ia kemudian dilepaskan oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK: Pasal serang nama baik di UU ITE dikecualikan untuk pemerintah

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2025
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

PAN menghormati putusan MK tidak menerima gugatan masa jabatan ketua parpol

PAN menghormati putusan MK tidak menerima gugatan masa jabatan ketua parpol

Kamis, 15 Mei 2025 14:35 Wib

MK mulai menyidangkan 11 perkara uji formal dan material terhadap UU TNI

MK mulai menyidangkan 11 perkara uji formal dan material terhadap UU TNI

Jumat, 9 Mei 2025 13:16 Wib

Polri siap beradaptasi usai putusan MK soal UU ITE

Polri siap beradaptasi usai putusan MK soal UU ITE

Rabu, 30 April 2025 13:54 Wib

MK: Penyebaran informasi hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik

MK: Penyebaran informasi hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik

Selasa, 29 April 2025 14:51 Wib

PDIP menghormati gugatan masa jabatan ketua umum parpol ke MK

PDIP menghormati gugatan masa jabatan ketua umum parpol ke MK

Selasa, 11 Maret 2025 22:59 Wib

Tantangan pelaksanaan pilkada ulang setelah Putusan MK

Tantangan pelaksanaan pilkada ulang setelah Putusan MK

Selasa, 4 Maret 2025 10:56 Wib

Kemendagri: Ada 18 daerah anggarannya belum sanggup gelar PSU

Kemendagri: Ada 18 daerah anggarannya belum sanggup gelar PSU

Kamis, 27 Februari 2025 15:52 Wib

Para hakim konstitusi segera gelar sidang putusan sengketa pilkada 2024

Para hakim konstitusi segera gelar sidang putusan sengketa pilkada 2024

Jumat, 14 Februari 2025 16:36 Wib

  • Terpopuler
BPTD NTT: Angkutan bus umum wajib masuk Terminal Bimoku

BPTD NTT: Angkutan bus umum wajib masuk Terminal Bimoku

16 May 2025 12:56 Wib

Liga Inggris - Gol semata wayang Cucurella bawa Chelsea menang 1-0 atas Manchester United

Liga Inggris - Gol semata wayang Cucurella bawa Chelsea menang 1-0 atas Manchester United

17 May 2025 8:09 Wib

Liga 1 Indonesia - Empat tim masih berpeluang tampil di kompetisi Asia musim depan

Liga 1 Indonesia - Empat tim masih berpeluang tampil di kompetisi Asia musim depan

13 May 2025 8:52 Wib

Wali Kota Kupang dorong inovasi olah sampah sembilan kelurahan

Wali Kota Kupang dorong inovasi olah sampah sembilan kelurahan

18 May 2025 9:08 Wib

  • Top News
Imigrasi jaring 170 WNA overstay dari 27 negara

Imigrasi jaring 170 WNA overstay dari 27 negara

Ombudsman NTT soroti kualitas pelayanan tata niaga sapi

Ombudsman NTT soroti kualitas pelayanan tata niaga sapi

PLN sosialisasikan bahaya listrik bagi warga Kecamatan Omesuri

PLN sosialisasikan bahaya listrik bagi warga Kecamatan Omesuri

Timpora Atambua menggelar operasi gabungan pengawasan orang asing

Timpora Atambua menggelar operasi gabungan pengawasan orang asing

Polda NTT menggencarkan patroli malam cegah aksi premanisme

Polda NTT menggencarkan patroli malam cegah aksi premanisme

Foto

Dampak Kemarau di NTT

Dampak Kemarau di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Perbaikan jaringan listrik akibat erupsi Gunung Lewotobi

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Limbah operasional BI untuk co-firing di PLTU Bolok

Dampak Kemarau di NTT

Dampak Kemarau di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

Peluncuran program makan bergizi gratis di NTT

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Logo Footer Antaranews ntt
kupang.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Artikel
  • Ekonomi
  • Politik Hukum
  • Kesra
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA