Kupang (ANTARA) - Pihak Polres Flores Timur, Polda Nusa Tenggara Timur menyatakan delapan korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang pegawai Bank di kabupaten tersebut, masih berusia 14 hingga 16 tahun dan semuanya laki-laki.
"Usai anak, korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku usianya mulai dari5 14 hingga 16 tahun," kata Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octoria Putra saat dihubungi dari Kupang, Sabtu.
Kapolres dihubungi berkaitan dengan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh AR, seorang pegawai salah satu bank di Flores Timur.
Saat ini, ujar dia, baru enam korban yang diperiksa terkait kasus tersebut, sementara dua korban lainnya menyusul untuk mengungkap kasus tersebut.
Orang nomor satu di Polres Flores Timur itu mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua para korban mendatangi Polres Flores Timur untuk melaporkan kasus pencabulan serta kekerasan seksual tersebut.
"Kasusnya saat ini sudah dalam proses penyidikan setelah orang tua korban melaporkan kasus ini pekan lalu," ujar dia.
Dia menjelaskan bahwa terlapor AR juga sudah dimintai keterangannya oleh penyidik. Namun statusnya masih sebatas saksi dalam kasus tersebut.
Adhitya menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa kasus pencabulan itu dilakukan di lokasi penyewaan play station, lokasi dimana para korban dan pelaku sering berkumpul.
"Jadi lokasi kejadian di tempat penyewaan play station. Kita masih kumpulkan bukti bukti lain dari keterangan korban dan saksi," ujar dia.
Terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Polisi: Delapan anak korban kekerasan seksual berusia 14 -16 tahun


Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. ANTARA/HO-ANTARA