Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur mencoret dua warga negara asing (WNA) yang nama mereka masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 pada April mendatang.
"Pekan lalu kami sudah mengklarifikasi soal dua WNA itu, dan sudah kami coret nama mereka dari DPT," kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu kepada Antara di Kupang, Kamis (14/3).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan upaya dari KPU NTT dalam mencegah masuknya nama-nama WNA yang berdomisili di NTT dalam DPT Pemilu 2019.
Ia menjelaskan bahwa dua WNA itu salah satunya bernama Pater Grucha Tadius Andres, SVD yang berprofesi sebagai pastor di Kabupaten Nagekeo. Pastor tersebut berasal dari Polandia.
Sementara satu WNA lagi Marisel Kalumbang berkewarganegaraan Filipina yang saat ini berdomisili di Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang karena ikut dengan suaminya.
"Kita pastikan bahwa dua WNA itu tidak akan mencoblos saat Pemilu pada 17 April mendatang," ujar dia.
Disamping itu kata dia, untuk mencegah terjadinya masalah baru seperti adanya WNA yang terdaftar dalam DPT, kata Thomas pihaknya setiap hari selalu melakukan pengecekan di setiap KPU di Kabupaten Kota.
"KPU selalu melakukan pemeriksaan secara internal, serta menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat untuk mengecek keberadaan WNA," tutur dia.
Namun walaupun dalam masa-masa menjelang Pemilu itu tetap ditemukan KPU kata dia akan melakukan penyampian ke publik dan memastiskan hak pilihnya tak digunakan.
Baca juga: KPU NTT rapikan kembali DPT Pemilu 2019
Baca juga: KPU beri jaminan kepada pemilih yang belum masuk DPT