Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat sebanyak 367.678 surat suara untuk Pemilu serentak 2019 di wilayah provinsi berbasis kepulauan itu mengalami kerusakan.
"Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat, karena kegiatan penyortiran surat suara masih berlangsung di masing-masing daerah," kata juru bicara KPU NTT Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Kamis (21/3) .
Ia mengatakan sampai dengan hari ke tujuh penyortiran dan pelipatan logistik surat suara di 21 kabupaten/kota se-NTT, sudah tercatat 367.678 surat suara yang dinyatakan rusak dan tidak bisa digunakan saat pencoblosan nanti.
Berdasarkan laporan hasil rekapitulasi harian, kata Yosafat Koli, surat suara yang diterima sebanyak 13.739.996 lembar. Dari jumlah tersebut, 6.369.260 surat suara di antaranya dinyatakan dalam kondisi baik, sedang sisanya dilaporkan rusak.
Selain rusak, ada sejumlah daerah di provinsi kepulauan ini juga belum menerima lima jenis surat suara yang dibutuhkan dalam pemungutan suara 17 April 2019, seperti surat suara untuk Pemilu Presiden, DPD, DPR-RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-NTT.
"Ada daerah yang baru menerima dua jenis surat suara, sementara tiga lainnya belum diterima, serta ada daerah yang sudah menerima semua jenis surat suara tetapi masih kurang, dan lain-lain," katanya dan menambahkan kekurangan logistik surat suara ini sudah dilaporkan ke KPU Pusat untuk proses pergantian.
Dia berharap, proses pergantian dapat dilakukan lebih cepat karena masih harus dilakukan penyortiran kembali untuk memastikan bahwa semua surat suara sudah genap dan tidak ada kerusakan.
Baca juga: Lembata kekurangan 45.791 surat suara untuk Pemilu 2019
Baca juga: 169.000 surat suara untuk Kabupaten Kupang rusak