Kupang (ANTARA) - Sebanyak 169.000 surat suara untuk kebutuhan Pemilu serentak pada 17 April 2019 di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur tidak bisa digunakan karena ditemukan dalam kondisi rusak.
"Kami menemukan sekitar 169.000 surat suara yang tidak bisa digunakan saat dilakukan penyortiran. Kami minta agar KPU Pusat segera menggantinya," kata Ketua KPU Kabupaten Kupang Eliaser Lomi Rihi ketika dihubungi Antara di Oelamasi, Rabu (20/3).
Eliaser mengatakan, surat suara yang ditemukan dalam keadaan rusak itu terdiri dari surat suara untuk Pemilu Presiden, DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kupang.
Ia mengatakan, surat surat yang rusak untuk Pemilu Presiden ditemukan sebanyak 2.000 lembar, surat suara yang rusak untuk Pemilu anggota DPD sebanyak 1.000 lembar, sedang DPRD Kabupaten Kupang sebanyak 6.000 lembar surat suara.
Sedangkan surat suara yang rusak untuk DPR-RI ditemukan sebanyak 90.000 lembar surat suara, dan 70.000 surat suara yang rusak sisanya untuk DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Menurut dia, 169.000 surat suara yang tidak layak digunakan itu karena sebagian besarnya sudah terkena cairan tinta.
"Dalam proses penyortiran kami tidak menemukan adanya surat suara yang sudah tercoblos, kecuali terkena cairan tinta yang menutupi nama caleg dan foto calon DPD serta surat untuk Pemilu Presiden," kata Eliaser.
Ia mengatakan, KPU Kabupaten Kupang telah mengirim surat kepada KPU Pusat untuk mengganti 169.000 surat suara yang rusak dengan surat suara yang layak digunakan pemilih pada pemilu serentak 2019 di wilayah yang berbatasan dengan Distrik Oecusse, Timor Leste itu.
Baca juga: Ratusan surat suara di Kota Kupang rusak
Baca juga: Ribuan surat suara di TTS rusak