NTT terbaik dalam pelayan publik

id Ombudman NTT

NTT terbaik dalam pelayan publik

Seorang staf Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (kanan) sedang mewawancarai warga pengguna layanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Timor Tengah Selatan. (ANTARA Foto/Dok. Ombudsman RI Perwakilan NTT)

Hasil survey indeks persepsi mal-administrasi yang digelar Ombudsman RI memberi penilaian terbaik kepada Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam hal pelayanan publik.
Kupang (ANTARA) - Hasil survey indeks persepsi mal-administrasi yang digelar Ombudsman RI memberi penilaian terbaik kepada Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam hal pelayanan publik.

"Setelah dilakukan analisis data secara nasional, dari 10 provinsi yang disurvey, NTT berada pada urutan pertama terbaik dari semuanya," kata KepalaOmbudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton kepada Antara di Kupang, Sabtu (23/3).

Ia menjelaskan, survey indeks persepsi mal-administrasi ini pada tiga lingkup pemerintah daerah yakni Pemerintah Provinsi NTT, Kota Kupang, dan Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Darius mengatakan, pelayanan publik yang disurvey ini menyebar pada sejumlah instansi di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pendidikan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Survey ini melibatkan 35-38 orang atau responden pada masing-masing instansi atau organisasi perangkat kerja daerah (OPKD) dengan pertanyaan seputar kemudahan pelayanan, waktu pelayanan, dan keramahan

"Kami mendapat hasil pelayanan di loket pada empat OPKD di tiga Pemda itu paling baik dari semua menurut responden yg kami wawancarai," katanya.

Ia mengatakan, pada saat survey, masyarakat sebagai pengguna layanan mengemukakan pelayanan publik di instansi yang mereka kunjungi sudah jauh lebih baik dari sebelumnya.

Darius mengapresiasi kinerja pelayanan publik pada sejumlah instansi atau OPKD tersebut sebagai langkah maju dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia mengakui survey yang dilakukan dengan dukungan anggaran dari pemerintah Pusat ini masih terbatas mengingat provinsi setempat memiliki 22 kabupaten/kota.

"Karena itu kami berharap masing-masing Pemda kita di NTT juga melakukan survey sebagai evaluasi yang bermanfaat terkait pelayanan publik yang mereka berikan," katanya.

Baca juga: Ombudsman NTT bahas laporan pelayanan pertanahan
Baca juga: Membongkar maladministrasi dalam pelayanan pertanahan