Kupang (ANTARA) - Pakar hukum dari Universitas Hasanuddin Prof Dr. Musakkir menilai deferred prosecution agreement (DPA) atau kesepakatan penundaan penuntutan adalah upaya kejaksaan melakukan penegakan hukum secara humanis.
"Saat ini filosofi penegakan hukum tidak pada penegakan hukuman, tetapi mengembalikan kerugian keuangan negara, oleh karena itu DPA ini sangat penting," katanya di Kupang, Senin.
Hal ini disampaikannya saat ditemui usai menjadi narasumber dalam acara Seminar IImiah bertema Optimalisasi Pendekatan Follow The Money dan Follow The Asset melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam penanganan perkara tindak pidana.
Dia menegaskan penegakan hukum yang humanis itu seperti ketika korporasi, tetap dihukum tetapi lebih pada menggantikan kerugian negara.
"Artinya korporasi itu tidak dibubarkan, karena fokusnya pada penyelamatan anggaran negara," ujar dia.
Menurut dia, jika sebuah korporasi dibubarkan, tentunya akan muncul masalah baru lagi karena banyak orang yang bekerja di korporasi tersebut.
Dia mengatakan saat ini penanganan kasus korupsi melalui DPA belum resmi diterapkan di Indonesia.
Namun, jika hal ini dilaksanakan, dia yakin kejaksaan akan menerapkan DPA tersebut dengan baik.
"Saya yakin bahwa kejaksaan bisa menjalankan DPA ini dengan efektif karena dengan tingginya kepercayaan dari masyarakat dalam penanganan berbagai kasus korupsi," ujar dia.
Secera terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Alo ditemui usai acara tersebut mengatakan optimalisasi pendekatan follow the money dan follow the asset melalui DPA dapat menjadi kunci menyelamatkan keuangan negara.
"Dalam kasus inilah follow the money dan follow the asset mempunyai peran yang penting karena dengan metode DPA," ujarnya.
Dia mengatakan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan aset negara yang dirampas bisa kembali.
Zet mengimbau aparat penegak hukum agar tidak hanya di NTT dapat mengedepankan inovasi dalam setiap proses penyidikan.

