Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum Internasional dari Universitas Nusa Cendana Kupang Dr DW Tadeus mengatakan Indonesia tidak memiliki data mengenai kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor Indonesia, ketika anjungan minyak milik PTTEP itu meledak pada 21 Agustus 2009.
"Ada fakta menunjukkan bahwa telah terjadi kerusakan terumbu karang sert pencemaran laut itu memang betul ada. Tetapi sayangnya kita (Indonesia) tidak memiliki data yang akurat mengenai kasus yang maha dahsyat itu," kata Tadeus kepada Antara di Kupang, Jumat (12/4).
Kejadian tersebut mengakibatkan banyak pesisir pantai di wilayah selatan NTT, seperti Pulau Timor, Alor, Rote Ndao, Sabu Raijua dan Sumba ikut tercemar mengakibatkan banyak usaha rumput laut mengalami gagal panen.
Hasil budidaya rumput laut para petani nelayan mulai dari Pulau Timor, Alor, Rote Ndao, Sabu Raijua, Sumba dan sebagian di Pulau Flores mengalami kerusakan yang sangat serius.
Dosen hukum internasional itu mengatakan bahwa untuk bisa mengugat Australia, Indonesia harus mengumpulkan data-data yang menunjukkan kerusakan akibat tumpahan minyak itu.
"Misalnya berapa luas terumbu karang yang tercemar. Berapa banyak rumput laut yang rusak, kemudian juga berapa luas hutan magrove yang rusak," katanya mencontohkan.
Kalaupun ada data, kata dia, hanya merupakan data yang dikumpulkan sesaat. "Seharusnya data yang dikumpulkan itu adalah data lima tahun terakhir," ujarnya.
Baca juga: Indonesia-Australia harus duduk bersama selesaikan kasus Montara
Tidak heran jika saat jamannya Presiden SBY dan Gubernur NTT Farns Lebu Raya sempat ikut mengugat ke Australia tetapi hasilnya nihil.
Hal itu, kata Tadeus, karena memang pemerintah NTT, kemudian juga pemda-pemda yang terkena dampak langsung dari kasus itu tidak mendata secara lengkap kerugian dan kerusakan di setiap daerahnya masing-masing
"Termasuk gugatan yang disampaikan oleh beberapa nelayan asal Pulau Rote di pengadilan Federal Australia secara class action yang sampai sejauh ini masih juga terus berlanjut," katanya.
"Nelayan kita tidak mengerti hukum internasional, sehingga tidak bisa menggugat secara pidana atau perdata karena tidak memiliki bukti dan data yang kuat. Dan, inilah yang menjadi kelemahan kita selama ini," katanya menambahkan.
Sementara itu, Ketua Peduli Timor Barat Ferdi Tanoni yang selama beberapa tahun ini memperjuangkan kasus tumpahan minyak di Laut Timor dari anjungan Montara, juga mengakui hal tersebut..
"Yang dikatakan oleh pak Tadeus itu benar adanya. Kita belum punya data-data lengkap untuk menggugat kasus ini, tetapi saat ini Tim Montara Task Force sedang mengumpulkan data-data itu, untuk nantinya dapat dibawa saat pertemuan di Australia nanti dalam waktu dekat," katanya.
Baca juga: 10 tahun kasus Montara bagai jalan tak berujung
Baca juga: Nopsema larang PTTEP operasikan kembali ladang Montara
Indonesia tidak punya data soal Montara
Indonesia tidak memiliki data mengenai kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor Indonesia, ketika anjungan minyak milik PTTEP itu meledak pada 21 Agustus 2009.