Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Pemerintah Kabupaten Belu melakukan harmonisasi tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk memperkuat regulasi dan memantapkan arah kebijakan strategis daerah.
“Ketiga raperda ini menjadi instrumen hukum penting yang akan menentukan arah pembangunan daerah, pemerataan pelayanan publik, dan penguatan tata kelola pemerintahan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, di Kupang, Kamis.
Ia menjelaskan tiga raperda yang dibahas yaitu Raperda Pembentukan 18 Desa Baru, Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025–2043, Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Anggaran 2026.
Raperda Pembentukan Desa merupakan tindak lanjut amanat UU Nomor 6/2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3/2024, serta Permendagri Nomor 1/2017 tentang Penataan Desa.
Penetapan 18 desa baru diharapkan mendorong pembangunan berkelanjutan, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memperbaiki kesenjangan pembangunan antarwilayah.
Menurut dia, pemekaran desa juga memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pelayanan berbasis komunitas serta mempercepat pemerataan pembangunan hingga ke wilayah terpencil.
Raperda kedua, RP3KP Kabupaten Belu Tahun 2025–2043, disusun berdasarkan UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Melalui RP3KP, Pemkab Belu menetapkan arah pembangunan permukiman selama 18 tahun ke depan, sebagai pedoman terencana dan terpadu untuk pengembangan kawasan perumahan yang layak, aman, dan sesuai standar nasional.
Sementara itu, Raperda APBD 2026 menjadi pembahasan strategis mengingat APBD merupakan dokumen politik, dokumen kebijakan, sekaligus dokumen hukum yang menentukan prioritas pembangunan daerah.
Silvester mengatakan penyusunan Raperda APBD 2026 harus sejalan dengan RKPD 2026, memuat indikator kinerja yang jelas, serta berorientasi pada hasil. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih program dan seluruh perangkat daerah bergerak dalam satu arah yang selaras.
Ia menambahkan penetapan Raperda APBD 2026 nantinya akan menyediakan dasar hukum yang tegas bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan anggaran, memastikan keberlanjutan program prioritas, dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Pengharmonisasian regulasi merupakan fondasi penting dalam memastikan setiap kebijakan daerah memiliki kejelasan norma, konsistensi, dan dapat dilaksanakan secara efektif,” katanya.
Forum harmonisasi ini, memberikan penyempurnaan substansi maupun teknik penyusunan raperda sebagai bentuk peningkatan kualitas peraturan perundang-undangan daerah.
Rapat ini dihadiri Wakil Bupati Belu, Vicente H. Gonsalves, turut bersama Ketua DPRD Kabupaten Belu, Theodorus M. Djuang, dan jajaran Bagian Hukum Kabupaten Belu.
Vincente berharap ketiga raperda strategis tersebut dapat segera difinalisasi dan ditetapkan, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah, inklusif, dan berkelanjutan menuju Belu yang maju dan sejahtera.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkum-Pemkab Belu harmonisasi tiga Raperda perkuat regulasi daerah

