Logo Header Antaranews Kupang

Dinas P3AP2KB: Kekerasan seksual mendominasi kasus terhadap anak di NTT pada 2025

Rabu, 11 Februari 2026 07:20 WIB
Image Print
Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi NTT Ruth D. Laiskodat.  ANTARA/Yoseph Boli Bataona

Kupang, NTT (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat sebanyak 743 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2025, yang didominasi kekerasan seksual.

“Dari total 743 kasus kekerasan tersebut, tercatat 413 anak menjadi korban kekerasan seksual,” kata Kepala Dinas P3AP2KB NTT Ruth D. Laiskodat di Kupang, Selasa (10/2).

Berdasarkan data Dinas P3AP2KB NTT, pada 2024 tercatat 336 korban kekerasan seksual, terdiri atas 26 anak laki-laki dan 310 anak perempuan. Sementara pada 2025, sebanyak 413 korban kekerasan seksual, 39 anak laki-laki dan 374 anak perempuan.

Ruth menjelaskan peningkatan tersebut juga mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berani melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami anak.

“Selama ini, sering kali korban baru berani melapor setelah jumlah korban bertambah. Jika korban pertama berani melapor, ia membantu melindungi korban lain,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya pelaporan agar korban segera mendapatkan pendampingan, termasuk pemeriksaan psikolog klinis secara gratis, sehingga anak tidak memendam stres, depresi, dan rasa malu yang berpotensi berdampak hingga dewasa

“Jangan malu untuk melapor. Orang tua jangan menutupi kasus, tetapi dampingi anak untuk melapor. Peran tokoh agama dan tokoh adat juga penting dalam mendampingi korban agar pulih dari trauma dan bisa kembali hidup normal serta meraih cita-cita,” katanya.

Dari sisi sebaran wilayah, kata dia, pada 2025, kasus tertinggi terjadi di Kota Kupang dengan 139 kasus dan 145 korban. Dari jumlah tersebut, korban kekerasan seksual terdiri atas tiga anak laki-laki dan 43 anak perempuan. Berikutnya, Kabupaten Timor Tengah Selatan tercatat 89 kasus dengan 66 anak perempuan sebagai korban kekerasan seksual.

Sementara itu, pada 2026 sampai dengan awal Februari, belum tercatat kasus kekerasan terhadap anak laki-laki, sedangkan anak perempuan tercatat empat korban.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus bersama-sama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan orang tua untuk memantau dan mengawasi anak-anak, bukan mengekang tetapi mengawasi,” kata Ruth.

Ia menekankan pentingnya penguatan pola asuh positif dan penciptaan lingkungan ramah anak, termasuk di lingkungan sekolah dan tempat ibadah.

Menurut dia, komunikasi yang baik antara orang tua atau guru penting untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap anak.

Ruth menyampaikan, jika anak mengalami kekerasan, dapat segera dilaporkan dan ditangani pemerintah melalui SAPA 129 Call Center, WhatsApp 08111 129 129, atau datang langsung ke UPTD PPA terdekat.

“Pemerintah Provinsi NTT menghimbau seluruh masyarakat menolak segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap anak. Anak adalah generasi penerus yang harus dilindungi dan dijamin haknya untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bermartabat,” katanya.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026