
Satpolairud: Penyelundup 1,7 ton minyak tanah dari NTT terancam enam tahun penjara

Kupang (ANTARA) - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat, NTT menyatakan pelaku penyelundupan 1.749 liter atau sekitar 1,7 ton minyak tanah bersubsidi ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Sat Polairud Polres Manggarai Barat IPDA Henro Manurung di Labuan Bajo, saat dihubungi dari Kupang, Rabu mengatakan para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 1.749 liter minyak tanah yang dikemas dalam botol plastik air mineral dan disembunyikan dalam puluhan kardus, serta tiga unit truk sebagai alat angkut.
Dua orang terduga pelaku berinisial HA (23) dan FY (66) telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara satu orang lainnya berinisial SI (35) masih dalam pengejaran.
Polisi menduga para pelaku membeli minyak tanah bersubsidi di wilayah Lembor dengan harga sekitar Rp5.000 per liter untuk kemudian dijual di Bima dengan harga mencapai Rp13.000 per liter.
Kepolisian menegaskan akan menindak tegas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi guna memastikan ketersediaannya tetap tepat sasaran bagi masyarakat.
Sebelumnya Polairud Polres Manggarai Barat menggagalkan penyelundupan 1.749 liter atau sekitar 1,7 ton minyak tanah bersubsidi yang hendak dikirim ke Bima, Nusa Tenggara Barat.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam operasi di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Kampung Ujung, Sabtu (14/3).
Modus pelaku adalah memindahkan muatan antar truk di luar area pelabuhan untuk menghindari pengawasan,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, petugas menemukan dua truk yang membawa 23 dus berisi ribuan botol minyak tanah.
Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HA (23) dan FY (66), sementara satu orang lainnya berinisial SI (35) masih dalam pengejaran.
Selain itu, diamankan barang bukti berupa 1.749 liter minyak tanah serta tiga unit truk yang digunakan sebagai sarana pengangkut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penyelundup 1,7 ton minyak tanah dari NTT terancam 6 tahun penjara
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
