
Polairud Polda NTT menangkap DPO kasus bom ikan di perairan Sikka

Kupang (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Kabupaten Sikka.
"Tersangka sudah kita tangkap setelah pekan lalu kami terbitkan DPO," kata Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution di Kupang, Selasa.
Tersangka bernama Umar ditangkap tim gabungan Ditpolairud wilayah Lembata bersama Polsek Buyasuri pada Senin (18/5) malam sekitar pukul 20.30 Wita di wilayah Kalikur, Kabupaten Lembata.
Kasus tersebut bermula pada 17 Januari 2026 saat personel KP P. Sukur XXII-3007 mengamankan sejumlah pelaku dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Parumaan.
Namun dalam operasi tersebut, salah satu terduga pelaku melarikan diri dan sempat dilakukan pengejaran, tetapi yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi domisilinya.
Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT kemudian meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara dan pengumpulan alat bukti.
Penyidik juga telah memanggil Umar sebanyak dua kali sebagai saksi, namun tidak memenuhi panggilan.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa bom rakitan yang ditinggalkan di lokasi kejadian dan telah diperiksa di Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali.
“Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan barang bukti tersebut positif merupakan bahan peledak,” katanya.
Pada 17 April 2026, Umar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik kembali melayangkan dua kali surat panggilan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tetap tidak hadir.
Selanjutnya pada 12 Mei 2026, penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan membentuk tim untuk melakukan pencarian.
Setelah diamankan, Umar dibawa ke Markas Unit Polairud Lembata sebelum selanjutnya diproses di Markas Unit Polairud Sikka oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT.
Dalam perkara tersebut, tersangka UM dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Dia menyatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak karena dapat merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan masyarakat pesisir.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
