Warga Kupang jadikan sertifikat sebagai agunan untuk membangun usaha

id sertifikat

Warga Kupang jadikan sertifikat sebagai agunan untuk membangun usaha

Warga Kota Kupang Wilfridus Haumeni yang menggadaikan sertifikat rumahnya untuk agunan di koperasi agar bisa mendapat pinjaman. (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)

Sebagian warga Kota Kupang terpaksa menjaminkan sertifikat tanahnya di bank dan koperasi sebagai agunan untuk membangun usaha, yang diharapkan bisa mendatangkan keuntungan secara ekonomis.
Kupang (ANTARA) - Sebagian warga Kota Kupang terpaksa menjaminkan sertifikat tanahnya di bank dan koperasi sebagai agunan untuk membangun usaha, yang diharapkan bisa mendatangkan keuntungan secara ekonomis.

"Sertifikat memang sedang dijaminkan di koperasi. Uangnya kami gunakan untuk usaha pembuatan batako, dan menambah modal usaha kios," kata Wilfridus Haumeni, warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur kepada Antara di Kupang, Senin (13/5).

Haumeni yang adalah tenaga kontrak pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NTT itu mengaku, mendapat sertifikat satu bidang tanah berukuran 300 meter persegi melalui program nasional (prona) sekitar empat tahun lalu.

Dia mengatakan, usaha yang dirintis selama hampir dua tahun ini memang tidak memberikan keuntungan yang besar, tetapi paling tidak bisa membayar cicilan di koperasi, dan membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.

"Kalau ada sisa, kami bisa sisikan buat tabungan untuk sekolah anak-anak," kata Wilfridus yang kini memiliki dua anak yang masih berusia di bawah lima tahun itu.

Sementara itu, Oscar, warga Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang, mengaku, sertifikat rumah digadaikan dua tahun lalu di bank untuk membuka usaha tambal ban dan usaha cuci kendaraan roda dua.

Dia mengatakan, telah menyelesaikan cicilan di bank tiga bulan lalu, tetapi belum berpikir untuk menjaminkan kembali sertikat, karena usaha yang digeluti saat ini sudah bisa membiayai kebutuhan hidup sehari-hari, dan membiayai seorang anak mereka yang baru dibangku taman kanak-kanak.

"Memang ada tawaran dari bank untuk memperpanjang jaminan, tetapi belum ada usaha yang lebih menjanjikan. Bagaimanapun, jika sertifikat dijaminkan, maka usaha yang dirintis harus bisa membayar cicilan bank," kata Oscar. 

Baca juga: BPN Kupang terbitkan 8.000 sertifikat tanah
Baca juga: Warga Kupang terbantu dengan pembagian sertifikat tanah