Kupang (AntaraNews NTT) - Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menerbitkan sekitar 8.000 sertifikat tanah milik masyarakat setempat.
"Kami sudah terbitkan sertifikat untuk 8.000 bidang tanah di Kabupaten Kupang sesuai target yang diberikan pemerintah pusat sepanjang 2018," kata Kepala ATR/BPN Kabupaten Kupang Nantje Erasmus Fanggidae kepada Antara di Oelamasi, Rabu (10/10).
Ia menambahkan 8.000 bidang tanah yang telah disertifikasi itu akan diserahkan kepada masyarakat di Kabupaten Kupang pada akhir 2018.
Ia mengatakan, pensertifikatan tanah di Kabupaten Kupang tahun 2018 mengalami penurunan yang sangat tajam apabila dibandingkan tahun 2017 sebanyak 20.000 sertikat tanah diberikan secara gratis kepada masyarakat.
Penurunan tersebut terjadi karena alokasi yang ditetapkan pemerintah pusat untuk NTT hanya 100.000 sertifikat, sehingga ketika dibagi merata untuk kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan ini Kabupaten Kupang hanya mendapat alokasi 8.000 sertifikat.
Menurut dia, proses penerbitan 8.000 sertifikat tanah di kabupaten yang berbatasan dengan Oecusse, Timor Leste itu dilakukan secara gratis tanpa ada pungutan biaya apa pun.
"Tidak ada pungutan apapun dari masyarakat. Semuanya dilakukan secara gratis oleh negara, karena sertikat secara gratis merupakan program Presiden Joko Widodo untuk membantu masyarakat di daerah ini," demikian Nantje Erasmus Fanggidae.
Baca juga: 998.000 Bidang Tanah Belum Disertifikasi
Baca juga: BPN Gencarkan Program Sertifikat Tanah
BPN Kupang terbitkan 8.000 sertifikat tanah
"Kami sudah terbitkan sertifikat untuk 8.000 bidang tanah di Kabupaten Kupang sesuai target yang diberikan pemerintah pusat sepanjang 2018," kata Nantje Erasmus Fanggidae.