Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) menyiapkan 20.599 dosis vaksin antirabies untuk memvaksinasi hewan penular rabies (HPR) di 12 kecamatan guna mencegah terjadinya penularan.
"Sebanyak 9.997 dosis yang sudah dipakai hingga saat ini di 12 kecamatan dan persentase vaksinasi sudah 50,22 persen dari total HPR sebanyak 19.845 ekor di tahun 2025," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Mabar Abidin di Labuan Bajo, Senin.
Abidin menambahkan jumlah vaksin antirabies di daerah itu akan bertambah karena terdapat bantuan sebanyak 4 ribu dosis vaksin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.
"Kami sangat apresiasi karena Pemprov NTT juga sangat mendukung vaksinasi rabies ini," ujarnya.
Abidin juga menyambut baik Instruksi Gubernur NTT tentang Pembatasan Pergerakan HPR di NTT. Dalam instruksi tersebut setiap pemerintah daerah diarahkan untuk melakukan pembatasan HPR dan melakukan vaksinasi rabies serentak pada 1 September hingga 1 November 2025.
"Kami sangat setuju pembatasan pergerakan HPR ini, terlebih Labuan Bajo sebagai kota wisata tentunya harus memberikan kenyamanan kepada setiap orang dan wisatawan," katanya.
Ia juga menjelaskan vaksinasi antirabies dilakukan di Kota Labuan Bajo hingga ke pedesaan oleh petugas kesehatan hewan yang berkolaborasi dengan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan TNI-Polri.
"Untuk vaksinasi kami dahului dengan surat pemberitahuan dan biasanya kepala desa atau lurah membantu mendampingi agar tepat sasaran," katanya.
Sepanjang tahun 2025 terdapat satu kasus rabies di Mabar dari total 885 kasus gigitan anjing di daerah itu. Sehingga, ia meminta warga agar kooperatif dan secara mandiri melakukan vaksinasi di pusat kesehatan hewan atau ikut serta dalam kegiatan vaksinasi yang nantinya akan dilakukan secara masif di daerah itu.
"Tantangan kami di lapangan pemilik hewan tidak ada di tempat, pemilik tidak bisa pegang hewan peliharaannya atau hewan tidak ada tempat, sehingga sangat dibutuhkan dukungan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena mengatakan telah menginstruksikan seluruh kepala daerah di provinsi berbasis kepulauan itu untuk mengandangkan seluruh HPR.
“Kami sudah bersurat ke bupati-bupati se-NTT nanti aturannya mulai berlaku bulan September selama dua bulan, kepada seluruh kepala daerah agar tidak boleh ada lagi anjing dan semua hewan pembawa rabies itu bebas berkeliaran,” katanya.
Seluruh kepala daerah, lanjutnya, wajib menyampaikan kepada warga agar mengikat dan mengandangkan seluruh HPR mulai dari anjing maupun hewan pembawa rabies lainnya.
“Jadi kalau keluar, atau anjingnya bebas berkeliaran bisa ditindak oleh petugas,” ujar Melki Laka Lena.
Dia menambahkan saat ini terhitung sejak Januari hingga Agustus 2025 korban gigitan anjing rabies yang meninggal mencapai 20 orang .
Dari jumlah tersebut, kata dia, terdapat 16.939 kasus gigitan HPR yang tersebar di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Malaka, Timor Tengah Selatan (TTS), Sikka, Nagekeo, Lembata, dan Kabupaten Ngada.
Melki mengatakan pengandangan hewan tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah ada hewan yang terjangkit atau tidak.

