Tenaga honor di Setda Kota Kupang tidak dapat THR

id THR

Tenaga honor di Setda Kota Kupang tidak dapat THR

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jefri Pelt . (Antara Foto/ Benny Jahang)

Pemerintah Kota Kupang memastikan bahwa 339 orang pegawai honor di lingkup pemerintahan setempat tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dalam memperingati Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang memastikan bahwa 339 orang pegawai honor di lingkup pemerintahan setempat tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dalam memperingati Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

"Kami pastikan para tenaga honor di daerah ini tidak mendapatkan dana THR tahun 2019," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Kupang Jefri Pelt di Kupang, Rabu (22/5).

Ia mengatakan, pemerintah Kota Kupang hanya mengalokasikan dana sebesar Rp22 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya bagi 5.000 lebih pegawai negeri sipil (PNS) dalam rangka peringatan hari raya Idul Fitri 1440 hijriah.

"Dana sebesar Rp22 miliar itu hanya untuk pemberian THR dan tunjangan jabatan bagi pegawai negeri sipil (PNS) lingkup pemerintah Kota Kupang. Kami tidak mengalokasikan anggaran untuk THR tenaga honor," kata Jefri.

Ia mengatakan, pembayaran THR hanya diperuntukkan bagi tenaga organik sebanyak 5.000 orang PNS lingkup pemerintah Kota Kupang. "Kami tidak memiliki anggaran untuk membayar THR bagi tenaga hono," katanya menegaskan.

Menurut Jefri, pemerintah tidak bisa memberikan tunjangan kepada pegawai non PNS karena akan bertentangan dengan UU ASN nomor 5 tahun 2014.
"Pemberian THR hanya khusus untuk PNS sesuai UU ASN sedangkan pegawai yang non PNS tidak bisa diberikan THR," tegas Jefri. 

Baca juga: Pemkot Kupang alokasikan Rp22 miliar untuk THR
Baca juga: Rp2 miliar untuk bayar THR dan gaji ke-13 PNS di NTT