Logo Header Antaranews Kupang

Warga di Adonara menyerahkan 30 pucuk senjata rakitan kepada polisi

Rabu, 20 Mei 2026 08:25 WIB
Image Print
Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra (ketiga kiri) menerima penyerahan senjata rakitan dari warga Waiburak di Adonara, Selasa (19/5/2026). ANTARA/Ho-Humas Polres Flores Timur.

Kupang (ANTARA) - Masyarakat yang terlibat konflik di Adonara Timur, Flores Timur, NTT, menyerahkan 30 pucuk senjata api rakitan secara sukarela kepada kepolisian.

"Penyerahan ini merupakan bentuk komitmen warga dalam menjaga perdamaian di wilayah tersebut," kata Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra saat dihubungi dari Kupang, Selasa.

Sebelumnya pada Minggu (17/5) warga dari Desa Narasaosina menyerahkan 57 buah senjata rakitan kepada Polres Flores Timur beserta busur dan anak panah dan beberapa peluru rakitan.

Ia mengatakan penyerahan tersebut menjadi bukti kesadaran masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Penyerahan ini bukan sekadar kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga pesan kuat bahwa masyarakat Flores Timur memilih persaudaraan, kedamaian dan keamanan bersama,” katanya.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Desa Waiburak Mohamad Saleh bersama tokoh masyarakat kepada Polres Flores Timur di Mapolsek Adonara Timur.

Selain senjata rakitan yang diserahkan, warga Desa Waiburak juga menyerahkan 171 butir amunisi, tiga busur, 22 anak panah, serta satu tombak.

Kegiatan penerimaan senjata tersebut turut dihadiri Dandim 1624 Flores Timur Letkol Inf Erly Merlian dan Wadanyon B Pelopor AKP Antonio Cortereal.

Kapolres menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa, tokoh adat, tokoh masyarakat dan warga Dusun Bele yang telah menunjukkan komitmen kuat menjaga stabilitas keamanan di Adonara Timur.

Menurut dia, langkah sukarela masyarakat tersebut menjadi contoh positif dalam mencegah potensi konflik sosial sekaligus memperkuat upaya menjaga persatuan di Flores Timur.

Ia menegaskan Polri akan terus mengedepankan pendekatan humanis, dialogis, dan persuasif melalui sinergi bersama tokoh agama, tokoh adat, pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat.

“Kami berharap kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, TNI-Polri, dan tokoh adat terus diperkuat demi menjaga Flores Timur tetap aman, damai, dan harmonis,” ujarnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan maupun senjata tajam agar menyerahkannya secara sukarela kepada aparat.

Menurut dia, kepemilikan senjata api tanpa hak telah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).

“Menyerahkan secara sukarela merupakan langkah bijak demi keselamatan bersama serta untuk mencegah hal-hal yang dapat mengganggu keamanan masyarakat,” katanya.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026