Logo Header Antaranews Kupang

Ombudsman NTT dan KPK memetakan masalah di sektor pendidikan

Kamis, 21 Mei 2026 15:46 WIB
Image Print
Ombudsman RI Perwakilan NTT bersama Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK dalam pertemuan koordinasi terkait pencegahan korupsi pada pelaksanaan SPMB 2026/2027, di Kupang.  ANTARA/HO-Ombudsman NTT

Kupang, NTT (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan berbagai persoalan pendidikan, khususnya pelaksanaan SPMB 2026/2027, mencakup praktik pungutan dan pelanggaran prosedur yang masih berulang di sejumlah sekolah.

Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Philipus Max Jemadu di Kupang, Kamis, mengatakan pengaduan pelayanan publik di sektor pendidikan masih didominasi persoalan berulang dan cenderung sistemik, terutama terkait praktik pungutan di lingkungan sekolah.

“Ombudsman telah melakukan berbagai upaya, mulai dari kajian, penyelesaian laporan masyarakat, hingga koordinasi dengan instansi terkait. Namun ketidakpatuhan terhadap peraturan terkait penggalangan pendanaan pendidikan masih terus berulang,” ujarnya.

Hal itu disampaikannya dalam pertemuan bersama Satuan Tugas Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK terkait upaya pencegahan korupsi pada layanan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Ia menjelaskan pungutan yang dikeluhkan masyarakat tidak selalu berbentuk biaya resmi. Pungutan sering dikemas sebagai sumbangan, tetapi dalam prakteknya bersifat wajib karena disertai unsur tekanan, batas waktu pembayaran, maupun ancaman sanksi berupa larangan mengikuti ujian hingga penahanan ijazah bagi peserta didik yang belum melunasi sumbangan tersebut.

Terkait pola penyelesaian pengaduan pada sektor pendidikan, ia menyampaikan bahwa sejauh ini pola penyelesaian dilakukan melalui beberapa mekanisme salah satunya adalah focal point dengan memanfaatkan pejabat penghubung pada instansi terkait.

Menurut Max, pendekatan tersebut dinilai cukup efektif karena sebagian besar laporan dapat diselesaikan secara cepat.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI NTT Alberth Roy Kota mengatakan berdasarkan hasil pemantauan, ditemukan berbagai persoalan dalam proses SPMB, seperti pelanggaran petunjuk teknis, intervensi zonasi oleh oknum pejabat, kendala penggunaan aplikasi daring, hingga dugaan manipulasi persyaratan administrasi.

“Pungutan paling sering terjadi pada tahap pendaftaran ulang dengan nominal pungutan bervariasi. Bahkan mencapai jutaan rupiah dengan komponen pungutan beragam, mulai dari biaya tes masuk hingga biaya lain yang seharusnya tidak dibebankan kepada peserta didik,” ujarnya

Ia menambahkan saat ini, Pemerintah Provinsi NTT telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan sebagai tindak lanjut atas persoalan pungutan dana pendidikan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Dalam peraturan tersebut, telah diatur klasifikasi dan batas maksimal pungutan biaya pendidikan sebesar Rp100 ribu.

Kebijakan itu dinilai menjadi langkah perbaikan tata kelola layanan pendidikan menengah dan berdasarkan informasi, diketahui bahwa ada siswa pada jenjang pendidikan menengah dengan kriteria tertentu tidak lagi dikenakan pungutan.

Sementara itu, Kasatgas Pencegahan KPK RI Roady Robby mengatakan koordinasi tersebut dilakukan untuk memetakan tren pengaduan pelayanan publik yang diterima Perwakilan Ombudsman RI NTT, sekaligus melihat pola penyelesaian laporan masyarakat khususnya pada sektor pendidikan.

Menurut dia, sektor pendidikan menjadi perhatian penting menjelang pelaksanaan SPMB untuk mencegah praktik pungutan liar dan permasalahan lainnya terutama pada sekolah-sekolah favorit.

“Hal ini dilaksanakan untuk mewujudkan implementasi SPMB 2026 berjalan secara adil dan transparan,” ujarnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman NTT dan KPK petakan masalah di sektor pendidikan



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026