Kupang (ANTARA) - Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menciduk empat tersangka pelaku perdagangan orang (human trafficking) masing-masing, AS (40), KT (47), FST (41), dan S (44) terkait perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah provinsi kepulauan ini.
"Empat tersangka yang kami amankan ini telah merekrut dua orang, yakni DYM (20) dan ESL (16) yang masih di bawah umur," kata Kepala Unit Trafficking, Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda NTT AKP Tatang P Panjaitan kepada wartawan di Kupang, Jumat (31/5).
Ia mengatakan para korban merupakan warga Kota Kupang yang berdomisli di Kecamatan Alak, yang diketahui sudah diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia secara ilegal.
Kasus TPPO ini, lanjutnya, terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban dan dilakukan penyelidikan lanjutan. Dalam penyelidikan awal, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di antaranya AS, KT, dan FST.
"Selanjutnya kami telusuri melalui buku rekening tersangka dan diketahui ada tersangka lain S berada di Kota Batam sebagai donatur yang juga sudah ditangkap dengan dibantu Polda Kepulauan Riau," ungkapnya.
Ia mengatakan, tersangka S mengirimkan uang senilai Rp24 juta dan biaya operasional Rp2 juta kepada jaringannya di NTT untuk pengiriman para korban perdagangan manusia itu.
Baca juga: NTT bentuk Satgas Desa cegah perdagangan orang
Setelah berada di Batam, lanjutnya, para korban dikurung dan diurus berbagai dokumen palsu seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP untuk mendapatkan paspor dan diberangkatkan ke Malaysia.
Tatang mengatakan, selain empat tersangka, pihaknya juga sedang mencari dua perekrut lainnya berinisial YB dan AB yang masih berstatus buron alis daftar pencarian orang (DPO). "YB dan AB ini masing-masing merupakan pacar dari korban yang saat ini masih DPO," ucapnya.
Ia mengatakan, adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sejumlah handphone, buku rekening, dan dokumen-dokumen lain yang dipalsukan.
Atas tindakan tersebut, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 6, Pasal 10, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: GMIT cegah perdagangan orang lewat pendidikan umat
Baca juga: Kasus perdagangan orang di NTT jadi sorotan AICHR