Logo Header Antaranews Kupang

SPDN Tenau Terkendala Dokumen "Advice Plan"

Senin, 13 Februari 2017 17:27 WIB
Image Print
Stasiun Pengisian Disel Nelayan (SPDN) Tenau Kupang belum beroperasi sejak dibangun 2012 akibat advis plannya tidak dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Kupang.
"Kami sudah minta pihak Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Kupang untuk mengeluarkan surat keterangan `advice plan` namun hingga saat ini belum dikeluarkan oleh dinas," kata Rasid Jamaludin.

Kupang (Antara NTT) - Ketua Koperasi Lestari Rasid Jamaludin yang mengelola Solar Packet Diesel Nelayan (SPDN) di Tenau, Kota Kupang mengatakan pengeoperasian SPDN tersebut belum terealisasi karena terkendala dokumen `advice plan`.

"Kami sudah minta pihak Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Kupang untuk mengeluarkan surat keterangan `advice plan` atau keterangan rencana tata kota/kabupaten, namun hingga saat ini belum dikeluarkan oleh dinas," katanya saat dihubungi Antara di Kupang, Senin.

Dia mengaku pihaknya pun sudah lama memperjuangkan agar SPDN Tenau yang dibangun sejak tahun 2012 lalu itu segera beroperasi dengan mempersiapkan berbagai urusan perizinan.

Namun demikian, lanjut dia, upaya tersebut masih tersendat di tahapan pengeluaran surat keterangan `advice plan` dari Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Kupang.

"Pihak dinas masih tidak mengeluarkan surat keterangan `advice plan` dengan alasan harus ada sertifikat tanah di lokasi SPDN, padahal lokasi tersebut merupakan urukan tanah putih dan batu karang yang sengaja ditimbun," katanya.

Padahal, lanjutnya, dokumen `advice plan` merupakan persyaratan untuk pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Kantor Perizinan Satu Pintu setempat.

Dengan adanya IMB, lanjutnya, maka Pertamina akan siap untuk memasok bahan bakar di SPDN sehingga bisa segera dnikmati oleh nelayan.

"Hingga kini Pertamina belum bisa memasok bahan bakar karena memang belum ada IMB, sementara untuk mendapatkan IMB harus ada `advice plan`," katanya.

Rasid mengakui, kondisi SPDN yang masih mangkrak tersebut sangat disesalkan oleh para nelayan setempat karena sudah dijanjikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat melakukan kunjungan dan berdiskusi dengan nelayan di Tenau.

Dia mengatakan, setelah kunjungan tersebut, pihaknya pun sudah memfasilitasi tim pemeriksaan fisik SPDN dari Pertamina.

Namun demikian, kendala yang dihadapi saat ini terkait dengan dokumen `advice plan` yang belum dikeluarkan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Kupang.

"Saya tidak mengerti kenapa surat itu saja tidak dikeluarkan sampai sekarang padahal kan SPDN ini milik negara dan tujuannya untuk melayani masyarakat nelayan," kata Rasid Jamaludin.



Pewarta :
Editor: Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026