Pertamina Tunggu IMB Pasokan Minyak SPDN Tenau

id SPDN

Pertamina Tunggu IMB Pasokan Minyak SPDN Tenau

SPDN Tenau Kupang yang tak pernah berfungsi sejak dibangun 2012.

"Untuk memasok bahan bakar ke SPDN harus membutuhkan adanya perizinan atau IMB dari pemerintah setempat untuk menghindari adanya kendala seperti gugatan dari masyarakat setempat," kata Whayudi Wirjanto.
Kupang (Antara NTT) - PT Pertamina (Persero) Marketing Branch Nusa Tenggara Timur menunggu surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Kupang untuk memasok minyak ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tenau.

"Untuk memasok bahan bakar ke SPDN harus membutuhkan adanya perizinan atau IMB dari pemerintah setempat untuk menghindari adanya kendala seperti gugatan dari masyarakat setempat," kata Marketing Branch PT Pertamina (Persero) Marketing Branch NTT Whayudi Wirjanto saat dihubungi Antara di Kupang, Selasa.

Menurutnya, belum adanya IMB itu yang membuat Pertamina belum bisa memasok bahan bakar untuk kebutuhan nelayan yang berbasis di Terminat Pendaratan Ikan (TPI) Tenau itu, karena IMB menjadi salah satu prosedur standar bagi Pertamina untuk memasok bahan bakar.

"Dari pihak Pemerintah Kota belum bisa keluarkan karena katanya masalah status tanah," katanya.

Dia menjelaskan, SPDN yang dibangun sejak 2012 itu awalnya direncanakan dengan format standar yang mana bentuk fisik dan pengoperasiannya menggunakan dispenser atau pompa digital.

Namun hasil pembangunannya belum memenuhi standar fisik yang ada di Pertamina serta kendala non teknis lain seperti adanya IMB yang harus dipenuhi, katanya.

Wahyudi menjelaskan, Pertamina berupaya memberikan keringanan melalui kebijakan untuk mempercepat pasokan bahan bakar, terutama setelah kunjungan Menteri KKP Susi Pudjiastuti pada Mei 2016 lalu yang mendesak agar SPDN Tenau segera beroperasi.

"Jadi dari Pertamina mengambil sebuah kebijakan akan mengoperasikan SPDN tersebut dengan standar non fisik atau secara manual dengan menyediakan tangki sehingga kalau ada konsumen datang tinggal dicanting secara manual untuk diisi pada jerigen atau drum," katanya.

Menurutnya, kebijakan tersebut diadakan berdasarkan hasil evaluasi bersama sejumlah pihak bahwa pengelola tidak sanggup lagi membuat SPDN itu sesuai standar format yang ditentukan pada awalanya.

"Tapi sebenarnya tidak masalah karena aspek keamanannya seperti kebocoran minyak, penangkap minyak, jalur pembuangan tetap diperhitungkan dengan baik," katanya.

Ia menjelaskan, sampai pada tahap itu pada November 2016 lalu pihak Pertamina bersama pengelola telah penyelesaikan perbaikan aspek keamanan fisik SPDN tersebut dengan persyaratan pihak pengelolah bersama Pemerintah Kota segera mengurus IMB.

"Namun sampai saat ini belum ada kejelasan apakah IMB bisa dikeluarkan atau tidak. Padahal Pertamina juga sudah berikan keringanan kalau IMB sulit diurus paling tidak ada kebijakan pengecualian dari pemerintah bahwa untuk SPDN Tenau diperbolehkan sehingga menjadi pegangan bagi Pertamina," katanya.

Kondisi itu (ketiadaan IMB), katanya, yang membuat pasokan bahan bakar ke SPDN itu belum bisa dilakukan meskipun pengelola telah menyedikan dokumen lain terkait kesehatan lingkungan dan lainnya.

Ia mengatakan, Pertamina telah menyiapkan pasokan bahan bakar untuk SPDN Tenau yang dipertimbangkan pula dengan alokasi di sejumlah SPDN yang beroperasi saat ini di Kota Kupang yakni Oeba, Namosain, dan Timor Raya, masing-masing 70 kilo liter (kl), 60 kl, dan 20 kl.

"Untuk alokasi awal di SPDN Tenau ini nantinya akan kita sesuaikan lagi data kapal di dinas terkait, kalau estimasi sementara kit siapakan sekitar 50 kl," katanya.