Menagih Janji Menteri Susi

id SPDN

Menagih Janji Menteri Susi

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di tengah kerumunan nelayan saat berkunjung ke Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu.

SPDN ini sudah ada sejak tahun 2012, namun sejak bangunannya berdiri sampai sekarang belum juga beroperasi.
Wahid Wham Nurdin bersama beberapa rekan nelayan tampak berbincang-bincang di selasar Terminal Pendaratan Ikan (TPI) Tenau, Kota Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Beberapa saat kemudian baru diketahui, perbincangan sejumlah nelayan yang biasa mangkal di TPI Tenau siang itu, tentang kondisi bangunan fasilitas Solar Packet Diesel Nelayan (SPDN) setempat yang masih mangkrak.

Wham begitu panggilan akrab Wahid Wham Nurdin yang juga merupakan Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) NTT itu mengungkapkan, nelayan setampat merasa sangat kecewa dengan kondisi itu.

Bagaimana tidak? SPDN yang dibangun dengan dana murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pusat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun Anggaran 2012 silam itu, tak kunjung beroperasi sejak pertama kali dibangun sekitar empat tahun silam.

"SPDN ini sudah ada sejak tahun 2012, namun sejak bangunannya berdiri sampai sekarang belum juga beroperasi. Bagaimana nelayan tidak kecewa? Ini sudah bertahun-tahun," kata Wham.

Kekecewaan nelayan tersebut sempat berganti senyum gembira ketika Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berkunjung dan berdialog bersama nelayan di Tenau pada Mei 2016.

Dalam dialog yang dimoderatori sendiri oleh Gubernur NTT Frans Lebu Raya itu, Menteri Susi dengan cepat menanggapi permintaan para nelayan.

Orang nomor satu di KKP itu langsung mengamanatkan pemerintah daerah melalui pengelola bersama pihak pertamina setempat agar secepatnya mengoperasikan SPDN itu.

"Tolong itu (SPDN) segera diurus dan kita sepakati bersama satu bulan dari sekarang harus segera beroperasi. Jadi kita semua kawal sama-sama dan hitung sampai bulan depan harus sudah beroperasi," kata Menteri Susi saat itu yang langsung disambut sorakan dan tepuk tangan nelayan.

Abdul Wahab Sidin, nelayan yang ikut menghadiri dialog itu mengatakan, para nelayan seketika langsung merasa puas dan dikuatkan dengan janji yang disampaikan langsung oleh Menteri Susi itu.

Namun, bagi Wahab, kesenangan nelayan seolah hanya isapan jempol semata karena bukannya satu bulan setelah penyampaian Menteri Susi, namun hingga saat ini pun SPDN belum dioperasikan.

"Kami nelayan ingin menagih janji Ibu Menteri Susi. Kami yakin Menteri Susi selalu berpihak kepada nelayan kecil tapi urusan SPDN ini menjadi sulit dan berbelit-belit di tangan pemerintah daerah," kata Wahab yang juga Kepala Humas HNSI Kota Kupang itu.

Wahab meyakini, jika SPDN tersebut beroperasi maka sangat meringankan beban biaya operasional yang harus dikeluarkan nelayan ketika melaut.

Nelayan, katanya, bisa menghemat biaya sebesar Rp850 per liter untuk setiap kali pembelian bahan bakar yang bisa mencapai ratusan hingga ribuan liter solar.

"Harga solar di SPBU Rp5.150 per liter tapi nelayan masih membeli dari pemasok dengan harga Rp6000 per, jadi tidak ada subsidi," katanya.

Namun demikian, selepas kunjungan tersebut, belum ada tindak lanjut dari Koperasi Lestari selaku pengelola.

Pihak pengelola, lanjut Wahab, hanya memfasilitasi survei yang dilakukan petugas dari pertamina, dan melakukan pengecatan bagian fisik bangunannya.

Terkendala "Advice Plan"
Ketika dikonfirmasi terkait alasan mangkraknya SPDN tersebut, Ketua Koperasi Lestari Rasyid Djamaludin selaku pengelola mengatakan masih terkendala dokumen "advice plan".

Dia mengatakan, dokumen "advice plan" tersebut semestinya dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Kupang karena urusannya sudah dialihkan dari Dinas Tata Kota dan Pertamanan.

"Tupoksi untuk urusan "advice plan" sudah dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum oleh karena itu saya akan segera bertemu dengan dinas terkait setelah Pilkada agar urusan SPDN ini cepat selesai," katanya.

Rasyid mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah melayangkan permohonan ke Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Kupang dan pihak dinas sudah melakukan survey lapangan namun belum mengeluarkan dokumen "adivice plan".

"Pihak dinas beralasan harus ada sertifikat tanah di lokasi SPDN, padahal lokasi tersebut merupakan tanah putih dan batu karang yang ditimbun," katanya.

Sementara itu, lanjutnya, dokumen "advice plan" merupakan persyaraan untuk pengurusan IMB (izin Mendirikan Bangunan) dari Kantor Perizinan Satu Pintu.

Dengan adanya IMB maka, pertamina akan siap untuk memasok bahan bakar di SPDN sehingga bisa dipakai oleh nelayan.

"Itulah kenapa sampai sekarang Petaminan belum berani memasok bahan bakar ke SPDN," katanya.

Rasyid mengakui, nelayan setempat kecewa terkait kondisi SPDN tersebut, namun selaku pengelola, pihaknya juga terus mengupayakan agar segera beroperasi.

"Saya tidak mengerti kenapa surat itu saja tidak dikeluarkan padahal kan SPDN ini milik negara dan tujuannya untuk melayani masyarakat nelayan," katanya.

Kebijakan Pusat 
Menanggapi kendala tersebut, Sekretaris HNSI NTT Wahid Wham Nurdin mengatakan, semua kebijakan pusat untuk kesejahteraan nelayan meski dimuluskan pemerintah daerah.

"Kebijakan pro nelayan dari pemerintah pusat tidak boleh menjadi berbelit-belit ketika berada di tangan pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan pusat," katanya.

Dia mengatakan, para nelayan kurang memahami terkait persoalan dministrasi dan dokumen yang dihadapi oleh pemerintah selaku pengelola.

Nelayan, kata dia, hanya menginginkan agar urusan melaut bisa dipermudah sehingga meningkatkan hasil tangkapan untuk kebutuhan masyarakat umum dan meningkatkan kesejahteraannya.

"Ini kan urusan internal instansi pemerintahan, tapi kenapa hanya administrasi saja sampai bertahun-tahun," katanya.

Menurutnya, pihak pengelola semestinya sudah mengoperasikan SPDN tersebut seusia dengan intruksi dari Menteri Susi ketika berkunjung ke Tenau.

SPDN tersebut, lanjutnya, merupakan kebutuhan utama nelayan setempat karena sangat membantu meringankan beban operasional bahan bakar solar.

"Kita yakin bahwa Menteri Susi tidak akan main-main dengan janjinya. Tapi kalau kondisi di daerah menjadi rumit seperti ini maka nelayan ingin menagih kembali janji ibu menteri seperti yang sudah disampaikannya," ujarnya.