Pergub perlindungan anak mendapat apresiasi dari BPJS-TK

id apresiasi

Pergub perlindungan anak mendapat apresiasi dari BPJS-TK

Sejumlah serikat pekerja di Kota Kupang mengikuti sosialisasi perlindungan sosial ketenagakerjaan dilakukan BPJS-TK Nusa Tenggara Timur, Selasa (16/7) (ANTARA FOTO/Benny Jahang)

"Kami mengapresiasi pemerintah NTT yang peduli terhadap masalah ketenagakerjaan dengan menerbitkan beberapa produk hukum tentang perlindungan sosial bagi pekerja," kata Rita Damayanti.
Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur, Rita Damayanti mengapresiasi Pemerintah NTT yang menerbitkan Peraturan Gubernur No.50 tahun 2019 tentang Pemberian Sanksi terhadap perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial Perlindungan Kerja Bagi Karyawan di daerah ini.

"Kami mengapresiasi pemerintah NTT yang peduli terhadap masalah ketenagakerjaan dengan menerbitkan beberapa produk hukum tentang perlindungan sosial bagi pekerja. Produk hukum itu akan mendorong berbagai pihak serius memberikan perlindungan sosial bagi pekerjanya," kata Rita Damayanti di Kupang, Rabu (17/7).

Ia mengatakan, beberapa produk hukum yang telah diterbitkan pemerintah NTT dalam kaitan perlindungan sosial bagi pekerja seperti surat edaran dari Gubernur NTT tentang kepesertaan aparat desa dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, Pergub nomor 18 tentang perlindungan sosial bagi pekerja jasa konstruksi.

Selain itu tambah Rita, adanya pergub nomor 55 tahun 2019 tentang pemberian sanksi administrasi terhadap badan usaha bukan penyelenggara negara yang tidak memberikan perlindungan sosial bagi pekerja.

"Berbagai aturan hukum itu menunjukkan bahwa pemerintah NTT sudah mulai peduli terhadap persoalan perlindungan sosial bagi pekerja. Kami berharap berbagai regulasi itu diimplementasikan secara serius sehingga pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial," kata Rita.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan gandeng kejaksaan tegakan aturan ketenagakerjaan
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan luncurkan Desa Sadar Jamsostek


Dia mengatakan, kepedulian pemerintah NTT terhadap pekerja mengalami kemajuan yang signifikan setelah pada tahun 2018 Provinsi NTT dinilai sebagai daerah yang rendah dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja.

Rita Damayanti mengatakan berdasarkan evaluasi secara nasional dilakukan Kementerian Dalam Negeri bersama dewan Penasehat BPJS-TK tahun 2018 bahwa perlindungan sosial jaminan kerja bagi masyarakat pekerja di NTT dinilai masih sangat rendah baik pekerja formal maupun non formal.

"Namun mulai tahun 2019 sudah ada perkembangan yang signifikan dengan diterbitkannya berbagai regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi pekerja di daerah ini untuk mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan," tegas Rita Damayanti.

Rita berharap pada tahun 2019 NTT masuk dalam kandidat penerima penghargaan Paritrana Award 2019 dari BPJS-TK setelah pemerintah di provinsi berbasis kepulauan ini menerbitkan berbagai regulasi hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja dalam mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Baca juga: Pegawai honorer diikusertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Ratusan pekerja migran asal NTT dijamin BPJS Ketenagakerjaan