BPJS Ketenagakerjaan gandeng kejaksaan tegakan aturan ketenagakerjaan

id BPJS

BPJS Ketenagakerjaan gandeng kejaksaan tegakan aturan ketenagakerjaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nusa Tenggara Timur Rita Damyati (kedua dari kanan) saat berlangsungnya rapat koordinasi penegakan regulasi perlindungan sosial ketenagakerjaan di kantor Kejaksaan Iinggi NTT di Kupang, Kamis (20/12). (ANTARA Foto/Benny Jahang)

BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meningkatkan kepatuhan perusahan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial terhadap karyawan.
Kupang (ANTARA News NTT) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meningkatkan kepatuhan perusahan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial terhadap karyawan.

"Kami berharap kejaksaan di wilayah Provinsi NTT dapat memberikan dukungan penuh dalam penegakan regulasi agar semua pekerja mendapatkan hak perlindungan atas jaminan sosial Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nusa Tenggara Timur Rita Damyati di Kupang, Kamis (20/12).

Rita mengemukakan hal itu dalam rapat kordinasi dan monitoring dalam rangka penegakan regulasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang.

Kerja sama BPJS Ketenagkerjaan bersama Kejaksaan Tinggi NTT dalam penegakan regulasi perlindungan ketenagkerjaan di provinsi berbasis kepulauan ini berlangsung sejak Oktober 2018.

Menurut dia, monitoring dan evaluasi sangat penting untuk mengukur efektifitas penerapan regulasi dan mengetahui jumlah perusahan yang patuh terhadap aturan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya sesuai regulasi yang ditentukan karena sesuai amanat undang-undang," tegasnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan jalin kerjasama dengan 453 PLKK

Kendati demikian, tambah Rita pada praktiknya masih banyak perusahan di provinsi berbasis kepulauan ini yang belum memberikan perlindungan sosial secara penuh terhadap karyawan.

Ia mengatakan, terdapat 48 perusahan di NTT yang sudah dilakukan pemangilan oleh Kejaksaan dalam bentuk Pra Surat Kuasa Khusus (SKK).

Dari 48 perusahan itu, lanjutnya terdapat 31 perusahan telah memenuhi kewajibannya dengan memberikan hak-hak karyawan sesuai aturan berlaku.

"Sedangkan 17 perusahan masih belum memenuhi kewajibanya sehingga akan dipangil lagi pada Januari 2019," lanjutnya. 

Sementara itu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi NTT, Rusli SH mengatakan, Kejaksaan akan membantu BPJS Ketenagakerjaan dengan mengundang perusahaan-perusahaan yang bandel untuk diberikan sosialisasi tentang kewajiban yang harus dipenuhi perusahan terhadap tenaga kerja.

"Cara itu sangat efektif sehingga perusahan akan sadar untuk memberikan kewajibanya atau hak-hak untuk tenaga kerja," tambahnya.

Ia berharap kerjasama Kejaksaan NTT dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus berlangsung sehingga hak-hak tenaga kerja di provinsi NTT dapat dipenuhi dengan baik.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan bayar klaim sebesar Rp583,74 miliar