Ratusan pekerja migran asal NTT dijamin BPJS Ketenagakerjaan

id pekerja migran NTT

Ratusan pekerja migran asal NTT dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Eko Darmanto sedang memberikan penjelasan terkait perlindungan pekerja migran indonesia asal NTT di Kupang, Selasa (16/7/2019). (ANTARA FOTO/Benny Jahang)

Sebanyak 239 orang pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja di luar negeri.
Kupang (ANTARA) - Deputi Direktur Bidang Pelayanan dan Pengembangan Kanal, BPJS Ketenagakerjaan Yasaruddin mengatakan sebanyak 239 orang pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan selama bekerja di luar negeri.

"BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan terhadap 239 orang pekerja migran asal NTT yang sedang bekerja di luar negeri. Apabila terjadi kecelakaan kerja maupun sakit akan mendapat jaminan sosial dari BPJS," katanya kepada ANTARA di Kupang, Selasa (16/7).

Yasaruddin berada di Kupang bersama anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Eko Darmanto untuk mengikuti kegiatan pembukaan Training super great leadership, sales and marketing revolution bagi puluhan anggota serikat pekerja (SP) yang diselengarakan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nusa Tenggara Timur.

Ia mengatakan sebanyak 239 pekerja migran Indonesia yang mendapat perlindungan jaminanan BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan tenaga kerja yang dikirim secara legal untuk bekerja di luar negeri. "Kami hanya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja asal NTT yang dikirim secara legal oleh perusahan yang resmi," katanya.

Ia berharap para pekerja dari provinsi berbasis kepulauan ini, yang ingin bekerja ke luar negeri, agar berangkat ke melalui perusahan yang resmi sehingga mendapat perlindungan jaminan ketenagkerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Lima calon pekerja migran dari NTT digagalkan keberangkatannya

Menurut dia, pekerja migran Indonesia yang bekerja secara resmi di luar negeri mendapat dua manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. "Apabila ada tenaga kerja yang menderita sakit di luar negeri dan disuruh pulang maka akan mendapat jaminan perawatan lanjutan ketika pulang," katanya.

Dia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan telah membuka 23 unit layanan guna mengoptimalkan pelayanan bagi para pekerja migran Indonesia yang ingin mendapatkan informasi terkait perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja di luar negeri.

"Kami sudah membuka 23 pos layanan bagi pekerja migran Indonesia, termasuk dua unit di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yakni di Kupang dan Maumere yang merupakan daerah pemasok tenaga kerja terbanyak ke luar negeri," katanya.

Sementara itu, anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Eko Darmanto berharap warga NTT yang ingin bekerja ke luar negeri agar melalui perusahaan-perusahaan yang resmi sehingga mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau berangkat ke luar negeri harus melalui perusahan yang resmi, karena perusahan yang mendaftkarkan tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan jaminan perlindungan ketenagakerjaan selama bekerja di luar negeri," katanya.

Baca juga: Pemerintah NTT harus optimal cegah calon pekerja migran
Baca juga: 18 calon pekerja migran asal NTT kandas di Bandara El Tari