
KPU: 90 persen pelanggaran pemilu 2019 didominasi APK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang mencatat sebesar 90 persen pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 adalah terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang mencatat sebesar 90 persen pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 adalah terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Dari hasil evaluasi fasilitas kampanye, kami temukan pelanggaran terbanyak ada pada APK yang kasusnya mencapai 90 persen," kata Ketua KPU Kota Kupang Decky Ballo kepada ANTARA di Kupang, Jumat (26/7).
Hal itu disampaikan berkaitan dengan hasil evaluasi KPU Kota Kupang berkaitan dengan pelaksanaan berbagai tahapan Pemilu di ibu Kota provinsi NTT itu pada Pemilu April 2019 lalu.
Menurut dia, sesuai regulasi dan tahapan, sudah jelas diatur tentang bagaimana pemasangan dan aturan penurunan APK. Namun, kesadaran dan etika berpolitik mereka yang "bertempur" dalam pemilu kali lalu masih sangat minim.
"Sesuai aturan, APK itu muncul saat mulai tahapan kampanye, namun yang ditemukan dilapangan justru APK muncul sebelum tahapan kampanye," katanya dan menambahkan tak hanya itu, larangan pemasangan APK di tubuh pohon banyak dilanggar.
Bawaslu Kota Kupang, kata dia, selama masa kampanye menemukan ratusan pelanggaran APK yang terpasang pada jalan protokol, fasilitas umum seperti tiang listrik dan mobil angkutan serta pepohonan. "Ini menjadi bahan evaluasi kita untuk kali berikutnya," tutur Decky Ballo.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
