Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan penertiban terhadap lebih dari 100 alat peraga kampanye (APK) milik partai politik maupun calon DPD dan anggota legislatif yang melanggar aturan.
"Bawaslu sudah melakukan penertiban terhadap 100 lebih APK yang melanggar aturan. APK itu merupakan milik partai politik serta calon anggota legislatif dan DPD," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao ketika dihubungi di Kupang, Kamis, (23/11/2023).
Dia mengatakan kegiatan penertiban mulai berlangsung sejak dua pekan terakhir dan terus dilakukan di semua kecamatan di kabupaten yang berbatasan dengan wilayah Oecusse Timor Leste itu melibatkan Panwascam serta pengawasan di tingkat desa bersama kepolisian dan Satpol PP.
Menurut dia sebelum dilakukan penertiban, pihak Bawaslu telah melakukan pertemuan bersama partai politik terkait rencana penertiban APK.
Sesuai kesepakatan bersama, APK diturunkan secara mandiri oleh partai politik peserta pemilu 2024 maupun oleh calon DPD dan anggota legislatif, sehingga terdapat beberapa partai politik yang secara sukarela menurunkan APK.
Tetapi masih ditemukan ada yang belum diturunkan termasuk APK milik calon anggota legislatif dan DPD sehingga diturunkan oleh Bawaslu di tingkat kecamatan dan desa.
Dia menambahkan berdasarkan data yang kami himpun ada 100 lebih APK yang sudah diturunkan oleh tim Bawaslu, memang masih ada dua kecamatan yang belum melakukan seperti Kecamatan Kupang Timur dan Kecamatan Kupang Tengah.
Baca juga: Bawaslu NTT gelar cerdas cermat pemilu antar-SMA di Kota Kupang
"Penertiban APK di dua kecamatan itu akan dilakukan pada Jumat (24/11)," kata Adam Horison Bao.
Adam Horison Bao mengatakan pihak Bawaslu memiliki kendala dalam menurunkan APK milik seorang calon anggota legislatif dan DPD yang ada di wilayah Babau karena dipajang di tempat yang tinggi serta memiliki arus listrik di tiang besi.
Baca juga: Polda NTT patroli dialogis jaga keamanan pemilu 2024
"Kami sudah sampaikan kepada calon bersangkutan untuk segera bongkar. Tim Panwas tidak bisa menurunkan APK itu karena pada tiang besi ada arus listrik. Kami telah mengingatkan tim Panwascam apabila mengancam keselamatan supaya ditunda dulu," kata Adam Horison Bao.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Kabupaten Kupang tertibkan ratusan APK melanggar aturan
Bawaslu Kabupaten Kupang tertibkan APK melanggar aturan
...Bawaslu sudah melakukan penertiban terhadap 100 lebih APK yang melanggar aturan. APK itu merupakan milik partai politik serta calon anggota legislatif dan DPD