Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberlakukan kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di seluruh daerah berbasis kepulauan itu.
Kepala UPT Samsat Kota Kupang, Noldy Sanam kepada ANTARA di Kupang, Kamis (1/8), mengatakan pemberlakuan kebijakan itu ditetapkan mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019.
"Jadi kebijakan ini mulai berlaku hari ini hingga 31 Oktober 2019 di seluruh kantor bersama Samsat yang ada di wilayah Provinsi NTT," katanya.
Ia mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam surat nomor BPAD.P1.2/000.005/1103/2019 tanggal 22 Juli 2019 yang ditandatangani Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi NTT Kosmas D Lana.
Noldy mengatakan kebijakan itu sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur NTT nomor 63 tahun 2019 tentang pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) yang merupakan implementasi Perda Provinsi NTT nomor 2 tahun 2010 tentang pajak daerah.
Dalam surat kebijakan tersebut ada sejumlah poin yang disampaikan, diantaranya kebijakan pemberian keringanan PKB sejalan dengan kebijakan pengampunan pajak oleh pemerintah pusat melalui UU nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak untuk mendata kembali potensi pajak yang selama ini tidak terlaporkan atau tertunggak.
Baca juga: Rendah, tingkat kepatuhan wajib pajak perusahaan di NTT
"Pemberian keringanan pajak adalah salah satu cara mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui penerimaan dari sektor PKB, membantu meringankan beban masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor dalam membayar PKB yang tertunggak," tandasnya.
Kebijakan pemberian keringanan PKB meliputi pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB yang sasarannya diberikan kepada seluruh wajib pajak pemilik kendaraan bermotor di provinsi NTT.
Untuk pelaksanaannya melibatkan Ditlantas Polda NTT, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT serta pemerintah kabupaten/kota di Provinsi NTT.
Untuk menyukseskan kebijakan tersebut pemberian keringanan PKB maka perlu dukungan PT Jasa Raharja (Persero) agar dapat memberikan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLU) mengikuti pemberian keringanan PKB dan Dirlantas Polda NTT juga diharapkan memberikan kebijakan kemudahan syarat-syarat administrasi pendaftaran kendaraan bermotor.
Masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan momen tersebut sehingga kendaraan bermotor yang dimiliki masyarakat bisa terdata dan membayar pajak kendaraan.
Baca juga: Penarikan pajak restoran di Kupang dilakukan secara daring
Baca juga: Penerimaan pajak kendaraan bermotor masih di bawah target
Keringanan pajak bagi kendaraan bermotor di NTT
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberlakukan kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di seluruh daerah berbasis kepulauan itu.