Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang secara resmi mulai menerapkan sistem penarikan pajak restoran dan perhotelan secara daring guna meminimalisir terjadi kebocoran pemasukan retribusi pajak daerah di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Peluncuran program penarikan pajak secara daring dilakukan oleh Wali Kota Kupang Jefrison Riwu Kore pada puncak HUT Kota Kupang ke-23 di Kota Kupang, Kamis (25/4) yang dihadiri pula para mantan Wali Kota Kupang sebelumnya itu.
Program penarikan pajak restoran dan hotel secara daring dilakukan pemerintah Kota Kupang bekerjasama dengan Bank NTT.
Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang Jefri Pelt kepada wartawan mengatakan, program penarikan retribusi pajak restoran dan hotel dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Sistem penarikan pajak rumah makan, restoran dan perhotelan yang dilakukan selama ini masih manual sehingga potensi terjadi kebocoran itu sangat tinggi, sehingga pemerintah Kota Kupang melakukan inovasi dengan mulai menerapkan sistem penarikan pajak secara daring agar retribusi pajak restoran dan hotel serta rumah makan bisa terpantau secara baik," katanya.
Baca juga: Wajib pajak aktif di Kupang hanya 66.000 orang
Menurut dia, pada tahap pertama sistem pembayaran pajak secara daring akan diberlakukan pada 10 restoran dan 10 hotel berbintang di Kota Kupang.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang ini mengaku optimistis melalui sistem penarikan pajak secara daring dapat meningkatkan pendapatan pajak daerah ini.
"Kami optimistis pendapatan daerah dari pajak restoran dan hotel akan meningkat. Pembayaran pajak dilakukan para pengelola restoran dan hotel langsung melalui sistem perangkat lunak milik Bank NTT yang ditempatkan di hotel maupun restoran," ujarnya.
Menurut Jefri Pelt, sistem pembayaran secara daring akan diberlakukan di semua rumah makan, restoran dan hotel-hotel di Kota Kupang setelah pemerintah melakukan sosialisasi kepada semua pemangku kepentingan di daerah ini.
Baca juga: Target penerimaan pajak dalam tahun ini sebesar Rp1,4 triliun
Baca juga: Pulau Timor tertinggi dalam pelaporan pajak e-filling di Nusa Tenggara