Kupang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu mengatakan pihaknya sudah siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2019.
"Pada Selasa, (6/8), MK akan membacakan putusan perkara PHPU untuk NTT. Prinsipnya, apapun keputusan MK, kami siap untuk melaksanakan, termasuk penghitungan suara ulang," kata Thomas Dohu kepada ANTARA di Kupang, Selasa (6/8).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan kesiapan KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam menghadapi putusan MK, dalam perkara PHPU legislatif 2019, yang digelar pada Selasa (6/8).
Sesuai dengan jadwal, kata dia, MK akan membacakan putusan perkara PHPU atas gugatan Partai Berkarya untuk Pemilu DPR RI daerah pemilihan NTT 1 dan 2, serta Partai Gerindra untuk DPR RI daerah pemilihan NTT-2.
Selain, gugatan Partai Hanura untuk DPRD Rote Ndao, Partai Amanat Nasional untuk DPRD II dan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk DPRD Lembata, kata Thomas Dohu.
Baca juga: KPU NTT gelar pleno penetapan caleg dan kursi DPRD terpilih
Sidang pembacaan putusan perkara PHPU tersebut akan digelar pada pukul 08.00 WIB. Lima PHPU ini adalah gugatan Partai Berkarya dengan nomor perkara: 271-07-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, dan gugatan Partai Gerindra dengan nomor perkara: 159-02-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Dan tiga gugatan lainnya yakni Partai Hati Nurani Rakyat dengan nomor perkara: 39-13-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, PAN dengan nomor perkara : 120-12-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan PBB dengan nomor perkara : 100-02-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
"Kami menunggu saja putusan MK, tetapi prinsipnya adalah apapun putusan kami siap melaksanakan, karena putusan MK bersifat final dan mengingat," katanya menambahkan.
Baca juga: 65 calon terpilih anggota DPRD NTT periode 2019-2024
Baca juga: KPU NTT minta kabupaten tunda penetapan kursi dan caleg
Apapun putusan MK, kami siap melaksanakan
Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu mengatakan pihaknya sudah siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2019.