Layanan daring di RSUD Johannes mendapat apresiasi dari Ombudsman NTT

id Ombudsman NTT

Layanan daring di RSUD Johannes mendapat apresiasi dari Ombudsman NTT

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton. (ANTARA FOTO/Aloysius Lewokeda)

Ombudsman RI Perwakilan NTT memberi apresiasi kepada manajemen RSUD Prof Dr WZ Johannes Kupang yang telah menghadirkan sistem layanan dalam jaringan (daring) untuk pendaftaran pasien BPJS Kesehatan.
Kupang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur memberi apresiasi kepada manajemen RSUD Prof Dr WZ Johannes Kupang yang telah menghadirkan sistem layanan dalam jaringan (daring) untuk pendaftaran pasien BPJS Kesehatan.

“Layanan pendafataran daring inilah solusinya atas keluhan warga yang selama ini mengatri lama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Johannes,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton kepada ANTARA di Kupang, Selasa (6/8).

Ia mengatakan, sistem pendaftaran daring ini akan memudahkan pasien terurama yang menjalani rawat jalan di loket BPJS Kesehatan yang selama ini kerap dikeluhkan pasien dan keluarganya.

“Dengan layanan ini, pasien atau keluarga tak perlu lagi mengantri dari jam 5 pagi atau protes karena nomor antrian tak beraturan dan lain-lain seperti yang mereka sampaikan selama ini,” katanya.

Darius berharap, hadirnya layanan daring ini dapat mempersingkat waktu tunggu pendaftaran pasien maupun waktu pelayanan kesehatan secara keseluruhan pada rumah sakit rujukan utama di NTT itu.

Baca juga: Ombudsman apresiasi inovasi plaza pelayanan publik di Atambua

Dengan begitu, lanjutnya, dalam satu hari pasien bisa langsung mendapatkan layanan seperti ke poli, laboratorium penunjang ketika waktu pendaftaran tidak lama seperti selama ini.

Ia menjelaskan, pasien dapat melakukan pendaftaran dengan kategori di antaranya pasien asuransi dengan format: nama pasien, nomor kartu berobat, nama poliklinik yang dituju, nomor rujukan online, kartu asuransi, dan tanggal berobat dan dikirim ke nomor telepon 081138116333.

Sedangkan untuk pasien umum juga dikirim ke nomor telepon yang sama dengan format: nama pasien, nomor kartu berobat, nama poliklinik yang dituju, tanggal rencana berobat. “Jadi hemat kami, sistem seperti ini akan memudahkan pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara cepat dan lebih memadai,” demikian Darius Beda Daton.

Baca juga: Ombudsman NTT apresiasi layanan LAPOR
Baca juga: Apa kata Ombudsman terhadap 12 rumah sakit di NTT yang turun kelas