Buang sampah sembarangan didenda Rp500.000 di Penfui Timur

id denda bagi pembuang sampah

Buang sampah sembarangan didenda Rp500.000 di Penfui Timur

Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe (kiri) ketika sedang berjalan menuju Desa Penfui Timur, Jumat (9/8/2019). (ANTARA FOTO/Benny Jahang)

Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe mengapresiasi pemerintah Desa Penfui Timur yang menerapkan sanksi denda sebesar Rp500.000 bagi warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
Kupang (ANTARA) - Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe mengapresiasi pemerintah Desa Penfui Timur yang menerapkan sanksi denda sebesar Rp500.000 bagi warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

"Penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan merupakan hal yang baru di daerah ini. Pemerintah mengapresiasi terhadap adanya peraturan desa (Perdes) Desa Penfui Timur yang memberikan sanksi tegas terhadap warga yang buang sampah sembarangan," katanya ketika berdialog dengan warga Desa Penfui Timur di Kupang, Jumat (9/8).

Menurut dia, penerapan sanksi denda bagi warga yang membuang sampah dilakukan menyusul maraknya kegiatan pembungan sampah di kawasan Desa Penfui Timur yang menyebabkan banyak sampah medis dan sampah rumah tangga bertebaran di kawasan lahan kosong milik TNI-AU di Penfui Timur.

Dia mengatakan, peraturan desa yang menerapkan sanksi denda Rp500.000 bagi warga yang membembuang sampah segera diberlakukan sehingga menjadi pijakan bagi warga daerah itu dalam menjerat pelaku pembuang sampah.

"Bagi siapa saja yang kedapatan membuang sampah sembarangan harus didena Rp500.000 sehingga menjadi efek jera bagi warga lainnya yang sering membuang sampah di daerah ini," tegas Jerry Manafe.

Baca juga: Penfui Timur didorong buat perdes penertiban sampah

Ia mengatakan, apabila sampah bisa diatasi maka kawasan Desa Penfui Timur menjadi daerah yang bersih dan sehat dengan lingungan alam yang nyaman.

Sementara itu Kepala Desa Penfui Timur, Eklopas Nome mengatakan persoalan sampah di daerah itu menjadi persoalan yang serius karena setiap hari kawasan itu dipenuhi sampah sekalipun telah berulang kali dibersihkan.

"Kami membuat Perdes itu untuk memberika efek jera kepada masyarakat. Perdes yang mengatur sanksi bagi warga itu mulai diberlakukan pada September 2019 mendatang," demikian Eklopas Nome. 

Baca juga: Berburu sampah di sepanjang Pantai Pasir Panjang
Baca juga: Warga kota bersihkan sampah di pesisir pantai Kupang