Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang akan menerapkan sanksi bagi masyarakat di Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur berupa denda sebesar Rp250 ribu bagi warga yang buang sampah di sembarang tempat.
“Selain itu juga sanksi kerja sosial seperti membantu pengangkutan sampah dua kali seminggu,” kata Wali Kota Kupang Christian Widodo di Kupang, Kamis.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan program 100 harinya berupa penanganan sampah di Kota Kupang yang menjadi salah satu program prioritasnya dan Wakil Bupati Serena Cosgrova Francis.
Dia mengatakan bahwa ada 68 unit kontainer besi yang akan ditempatkan di zona rawan pembuangan liar. Fasilitas tersebut akan didukung kamera CCTV, papan jadwal pengangkutan, serta sistem pemantauan truk secara real-time melalui aplikasi digital.
“Foto pelanggar akan dipasang di media sosial agar menjadi efek jera,” ujarnya.
Selain bertujuan menciptakan lingkungan bersih, program ini juga membuka lapangan kerja baru di sektor pemilahan dan pengolahan sampah, sekaligus memberdayakan pemulung dan masyarakat sekitar tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).
Sekretaris Satgas Sampah, Wildrian Ronald Otta, menambahkan bahwa pemkot akan segera menerbitkan instruksi resmi kepada seluruh perangkat daerah untuk menyediakan tempat sampah tiga jenis dan membuat video edukatif pengelolaan sampah.
“Kita harus mulai dari diri sendiri, dari kantor masing-masing, agar imbauan kepada masyarakat disertai dengan keteladanan,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa 800–900 titik tempat sampah akan didistribusikan dalam dua kategori yakni titik hijau di jalur utama dan titik oranye di wilayah kelurahan. Para camat dan lurah diminta memastikan pendataan yang akurat untuk distribusi yang efektif.
Sebagai simbol semangat kolektif, Pemkot memperkenalkan program unggulan bertajuk “Besti Beruntung” (Bebas Sampah, Pasti Berubah, Untung), yang menekankan partisipasi aktif warga dalam pengelolaan sampah.
Inovasi lainnya yang segera diluncurkan adalah Call Center pengaduan sampah dan pohon berbasis teknologi kecerdasan buatan (AI).
Solusi pengolahan bangkai hewan dan ranting pohon pun akan diintegrasikan melalui teknologi maggot atau larva dari lalat tentara hitam yang dapat dimanfaatkan sebagai pakan ternak dan pengurai sampah organik.