Kupang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan NTT bekerja sama dengan Jasa Raharja memperkenalkan aplikasi Integrasi Sistem Informasi (Insiden) dalam memberikan pelayanan pada pasien korban kecelakaan lalu lintas.
"Untuk mewujudkan hal ini kami sudah berkoordinasi dengan semua rumah sakit di sini, dan sejauh ini secara pelaksanaan sudah berjalan," kata Kepala BPJS Kesehatan Kupang, Fauzi Nurdiansyah kepada wartawan di Kupang, Rabu (28/8).
Hal ini disampaikannya di sela-sela kegiatan Gathering Badan Usaha dan Media Pers serta sosialisasi terpadu program JKN-KIS di salah satu hotel di Kota Kupang.
Fauzi mengatakan bahwa sebenarnya sinergitas aplikasi itu sudah diimplementasikan secara nasional pada 2018.
Keunggulan dari aplikasi ini sendiri adalah memudahkan pengiriman data korban Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) dan rumah sakit beserta informasi mengenai tempat, tanggal dan kronologis kejadian KLL secara cepat ke PT Jasa Raharja (Persero). Kemudian data akan diterima oleh PT Jasa Raharja untuk direspon sesuai tahapan penjaminan.
Baca juga: Kehadiran Perpres 82 sempurnakan Program JKN-KIS
Baca juga: 106.000 warga tidak mampu dapat perlindungan BPJS Kesehatan
Kemudian juga kesimpulan akhir ditampilkan secara transparan dan akuntabel setelah kunjungan lapangan dan administrasi lengkap.
Selain itu juga BPJS Kesehatan menindaklanjuti kesimpulan akhir PT Jasa Raharja yang diberikan secara elektronik sehingga memangkas proses koordinasi manfaat menjadi lebih singkat.
Dan yang terakhir adalah fitur tambahan seperti riwayat untuk kasus kontrol dan informasi detail transaksi PT Jasa Raharja untuk mencegah pembayaran ganda.
“Aplikasi ini menjadi lebih mudah, cepat dan tepat bagi pasien korban kecelakaan,” tambah Fauzi.
Aplikasi Insiden menjadi aplikasi inovasi bagi pelayanan publik dan penjaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas secara transparan dan akuntabel.