Catatan Akhir Tahun - Pemberantasan pemboman ikan di Flores Timur jadi PR

id Bom ikan

Catatan Akhir Tahun - Pemberantasan pemboman ikan di Flores Timur jadi PR

Tim patroli terpadu dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Flores Timur dan Posmat TNI Angkatan Laut setempat mengamankan dua oknum nelayan yang diduga kuat melakukan pengeboman ikan di wilayah Perairan Kabupaten Flores Timur pada Jumat (29/11/2019). (ANTARA FOTO/HO-Tim Patroli Terpadu DKP Flores Timur)

Namun secara de facto, praktik ilegal ini masih saja terjadi di Flores Timur. Fakta ini tentu menyisahkan “Pekerjaan Rumah (PR)” untuk dituntaskan berbagai elemen di daerah itu..

Kupang (ANTARA) - Menjelang akhir November 2019, publik di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur dikagetkan dengan peristiwa praktik pengeboman ikan yang muncul kembali di wilayah perairan bagian paling timur Pulau Flores itu.

Tim patroli terpadu dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Pos Pengamat (Posmat) TNI Angkatan Laut (AL) di kabupaten setempat mengamankan dua nelayan yang kedapatan mengebom ikan di perairan Pantai Desa Ojan Detun, Kecamatan Wulanggitan, Kabupaten Flores Timur pada Jumat (29/11).

Kedua oknum nelayan itu masing-masing berinsial MS (25) dan MB (29) yang diketahui berasal dari Desa Peko, Kecamatan Dori, Kabupaten Ende, Pulau Flores.

Sebuah bodi jolor berkapasitas 1 gross tonnage, berserta dua kotak besar berisi ikan, botol kaca, korek api, dan obat nyamuk adalah sederetan barang bukti yang diamankan dalam peristiwa penangkapan ikan secara ilegal itu.

Alhasil, penyelidikan dari pihak Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang menunjukkan bukti kuat adanya praktik pengeboman ikan sehingga kedua oknum nelayan itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan diproses lebih lanjut secara hukum.

Belum lewat sepekan pascaperistiwa itu, praktik serupa kembali muncul di wilayah perairan Flores Timur, tepatnya di perairan sekitar Pelabuhan Feri Deri, di Pulau Adonara pada Jumat (6/12).

Praktik pengeboman ikan kali ini dilakukan oknum nelayan berinisial ND yang berasal dari Desa Waiwuring, Kecamatan Witihama, yang berada wilayah timur Pulau Adonara yang berhadapan dengan Kabupaten Lembata di Pulau Lembata.

Seorang petugas (berbaju merah) mengamankan oknum nelayan berinisial ND di pelabuhan rakyat Desa Waiwuring, Kecamatan Witihama, Kabupaen Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diduga kuat melakukan pengeboman ikan di perairan sekitar Pelabuhan Feri Deri Pulau Adonara, pada Jumat (6/12). (ANTARA FOTO/HO-Posmat TNI-AL Flores Timur))

Peristiwa itu diketahui setelah pihak Posmat TNI AL Flores Timur mendapat laporan dari nelayan setempat yang mengaku melihat adanya aktivitas pengemobman ikan di sekitar Pelabuhan Feri Deri.

Namun saat itu, sejumlah sarana seperti skoci Posmat TNI, sea rider milik LSM WCS, maupun kapal patroli milik dinas terkait dari pemerintah setempat tak bisa digunakan karena sedang dalam masa perbaikan atau docking.

Pihak Posmat TNI AL bersama petugas harian lepas pun akhirnya harus menempuh jalur darat untuk melakukan upaya penindakan terhadap oknum nelayan tersebut.

Ketika hendak dilkukan pengamanan terhadap pelaku yang berada di sekitar Pelabuhan Rakyat Waiwuring, sempat terjadi aksi saling dorong antara petugas harian lepas dengan ND yang menolak dibawa ke darat untuk menyerahkan barang bukti.

Pelaku tunggal
Upaya pengamanan berhasil dilakukan setelah aparat TNI AL memberikan peringatan keras dan mengeluarkan tembakan tiga kali ke udara.

ND bukan merupakan pelaku tunggal dalam praktik bom ikan tersebut, namun dia bersama beberapa rekan nelayan lainnya yang lolos melarikan diri saat pengamanan dilakukan petugas.

Sedikitnya, dua unit perahu bodi, dua botol bom ikan, obat nyamuk, botol sisa perakitan bom, obat nyamuk, bungkus rokok, dan sejumlah uang pun diamankan sebagai barang bukti.

Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Mubarak, pihaknya menyayangkan munculnya praktik bom ikan di Flores Timur yang terjadi secara beruntun.

“Praktik bom ikan ini sangat disayangkan karena ada dua kasus beruntun terjadi dalam sepekan dan tiga oknum nelayan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum lebih lanjut,” katanya kepada Antara ketika menuturkan kronologi peristiwa pengeboman ikan itu.

Dia menjelaskan, dari hasil uji organoleptik di Stasiun Karantina Ikan setempat menunjukkan bahwa ikan-ikan tangkapan nelayan yang disita sebagai barang bukti ditangkap dengan cara dibom.

Berbagai komentar dan kritikan warga net bermunculan di jejaring media sosial menanggapi peristiwa pengeboman ikan itu yang diberitakan sejumlah media dalam jaringan (daring).

Dari pengecaman terhadap oknum-oknum pelaku pengebom ikan hingga anggapan masih rendahnya tingkat pengawasan wilayah perairan di daerah itu mewarnai diskusi warga net.

Tak hanya warga, Wakil Bupati (Wakil Bupati) Flores Timur, Agustinus Payong Boli pun angkat bicara dengan mengecam praktik pengeboman ikan yang menurutnya merupakan aksi tidak terpuji.

“Ulah oknum-oknum nelayan ini sangat tidak terpuji. Ini sangat merugikan masa depan anak cucu kita yang mengandalkan laut sebagai sumber kehidupan,” katanya kepada Antara ketika dihubungi dari Kupang.

Dia mengaku heran praktik pengeboman ikan masih saja dilakukan oknum nelayan, padahal pemerintah daerah bersama berbagai pihak terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terutama di wilayah pesisir.

Sejumlah warga dan petugas pemerintahan Kabupaten Flores Timur sedang membakar kapal yang diamankan karena menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan. (ANTARA FOTO/HO-Humas Setda Flores Timur)

Berkoordinasi dengan TNI-AL
Karena itu, kata dia, pemerintah daerah akan tetap berkoodrinasi dengan pihak TNI AL setempat untuk terus memburu dan menangkap para pengebom ikan.

Menurut dia, harus ada langka tegas terhadap pelaku karena praktik ini berdampak pada rusaknya ekosistem laut yan sejatinya harus dijaga sebagai bagian dari aset pariwisata bahari setempat.

“Selain itu praktik ini secara sosiologis juga membunuh masa depan masyarakat nelayan dan generasi kita yang akan datang yang tentunya membutuhkan ikan, dan hasil laut lainnya,” katanya.

Wabup Agustinus beharap agar oknum-oknum nelayan yang sudah ditahan pihak berwenang agar diproses lebih lanjut secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Dan setelah putusan pengadilan yang inkrah, sarana penunjang prakik bom ikan, apakah sampan atau bodi dibakar saja sebagai efek jerah supaya praktik itu tidak dilakukan lagi,” tegasnya.

Munculnya sejumlah peristiwa praktik pengeboman ikan di Flores Timur tersebut juga menyita perhatian dinas terkait dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

menyayangkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan, salah satu penyebab munculnya praktik itu akibat minimnya sarana penangkapan ikan sehingga nelayan memilih menggunakan bahan peledak.

"Memang ada beberapa faktor yang menjadi penyebab para nelayan melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, tetapi yang paling mendasarkan adalah miniminya sarana dan prasarana penangkapan," katanya kepada Antara di Kupang.

Dia menjelaskan, banyak nelayan di daerah setempat yang belum memiliki alat tangkap yang memadai, sementara semakin terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin besar.

Kondisi ini, menurut dia, yang membuat oknum-oknum nelayan tertentu memilih mengambil jalan pintas dengan melakukan pengeboman ikan.

Anak Buah Kapal (kiri) dikawal Polisi Air (tiga kanan) mengangkat karung yang diduga berisi bahan peledak dari kapal KMN Berkat Resky untuk barang bukti, di dermaga Polair Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/6/2017). (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)

Kurang pembinaan
Dia mengatakan, faktor lain adalah, kurangnya pembinaan kepada nelayan sehingga kesadaran mereka akan pentingnya menjaga ekosistem laut menjadi sangat rendah.

Pada kondisi lain, kata dia, para pembeli ikan dan penyuplai bahan baku bom ikan dari Makassar yang masuk dengan mudah ke wilayah perairan setempat.

"Bahan baku bom ikan itu berupa pupuk matahari yang diselundupkan dari Makassar, melalui wilayah perairan laut dengan menggunakan kapal-kapal nelayan," katanya dan dia berharap kondisi ini menjadi perhatian pemerintah daerah maupaun aparat penegak hukum setempat.

Andi mengatakan, sebagai elemen pemerintah yang menangani masalah kelautan dan perikanan, pihaknya akan terus berupaya melakukan edukasi dan pembinaan dalam berbagai kesempatan untuk menumbuhkan kesadaran nelayan.

Tidak hanya itu, lanjut dia, upaya pembinaan juga dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan perikanan di wilayah Flores Timur, Lembata, dan Sikka, untuk bersama-sama melakukan pencegahan.

"Kami melakukan pembinaan ke perusahaan perikanan di wilayah itu dan melakukan pencegahan dengan tidak menerima ikan hasil tangkapan menggunakan bom ikan," katanya.

Berbagai upaya penindakan hukum terhadap pelaku pengeboman sudah dilakukan, program pembinaan dan edukasi terhadap nelayan pun dihadirkan pemerintah maupun berbagai pihak lain.

Namun secara de facto, praktik ilegal ini masih saja terjadi di Flores Timur. Fakta ini tentu menyisahkan “Pekerjaan Rumah (PR)” untuk dituntaskan berbagai elemen di daerah itu, jika menginginkan generasi penerus tetap optimistis memandang laut sebagai sumber kehidupan dengan kekayaan yang melimpah di dalamnya.

Nelayan menangkap ikan menggunakan bom ikan. (ANTARA FOTO/dok)