PDIP harus ikut bertanggung jawab dalam kasus suap PAW

id Suap KPU

PDIP harus ikut bertanggung jawab dalam kasus suap PAW

Pengamat hukum administrasi negara dari Undana Kupang Dr Johannes Tuba Helan SH.MHum. (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)

"Alasannya karena PDIP yang memulai, dan memaksakan kehendak untuk mengusulkan adanya pergantian antarwaktu (PAW), walaupun bertentangan dengan aturan," kata Johanes Tuba Helan..
Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan SH.MHum berpendapat PDIP harus ikut bertanggung jawab dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024, yang dilakukan caleg PDIP Harun Masiku kepada anggota KPU Wahyu Setiawan.

"Alasannya karena PDIP yang memulai, dan memaksakan kehendak untuk mengusulkan adanya pergantian antarwaktu (PAW), walaupun bertentangan dengan aturan," kata Johanes Tuba Helan dalam percakapannya dengan Antara di Kupang, Senin (13/1).

Ia menegaskan demi keadilan, PDIP harus ikut bertanggung jawab. "Tanggung jawab hukum tidak boleh hanya dibebankan pada komisioner KPU yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) dari KPK, karena PDIP yang memulai dan memaksakan kehendak untuk melakukan PAW," katanya.

Pemaksaan kehendak dari PDI Perjuangan ini bisa dibuktikan dari pernyataan KPU yang menyebutkan bahwa sudah tiga kali PDIP mengajukan permohonan PAW, namun tetap ditolak oleh KPU.

Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB-NTT ini menambahkan, sesungguhnya masalah pergantian antarwaktu sudah ada aturan yang sangat jelas.

"Aturan PAW kan sudah jelas yakni jika anggota DPR yang meninggal dunia digantikan oleh calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya," katanya.
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) beserta Komisioner Ilham Saputra (kiri), Viryan Azis (ketiga kiri) dan Pramono Ubaid Tanthowi (ketiga kanan) tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Kedatangan Komisioner KPU tersebut untuk menggelar konferensi pers bersama KPK terkait penangkapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan penerimaan suap. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc).
Namun, komisioner KPU yang terkena OTT kemungkinan menjamin bahwa tidak harus demikian, tapi digantikan oleh calon urutannya jauh di bawah dengan ketentuan harus membayar sejumlah uang, sehingga ini termasuk suap," katanya.

"Sebenarnya apa yang diperjanjikan ini mustahil terjadi, dan elit partai paham aturan ini, tapi dengan sadar mau melanggar. Inilah masalahnya," katanya menegaskan.
.
Makanya, kata Tuba Helan, PDI Perjuangan harus ikut bertanggung jawab, karena tanpa PDIP memaksakan kehendak untuk melakukan pergantian antarwaktu (PAW), maka kasus suap ini tidak mungkin terjadi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan anggota KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar menetapkan Harun menjadi anggota DPR daerah pemilihan Sumatera Selatan I, menggantikan caleg terpilih Fraksi PDIP dari dapil Sumsel I yaitu Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Untuk memenuhi permintaan Harun tersebut, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp900 juta. Namun dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Anggota KPU RI Wahyu Setiawan diringkus KPK dalam sebuah oeprasi tangkap tangan (OTT). (ANTARA FOTO/HO-Ilustrasi)