Publik terbelah nilai KPK dalam kasus suap PAW

id kasus suap paw

Publik terbelah nilai KPK dalam kasus suap PAW

Mikhael Raja Muda Bataona. (ANTARA/Bernadus Tokan)

"Publik mulai terbelah dalam menilai kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW)," kata Mikhael Raja Muda Bataona.
Kupang (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang Mikhael Raja Muda Bataona mengatakan publik mulai terbelah dalam menilai kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW).

"Publik tentu bisa terbelah dalam menilai KPK. Pertama mengapresiasi bahwa KPK sedang melakukan penegakan hukum, tetapi ketika ada tim penyelidik KPK yang mendatangi kantor DPP PDIP tanpa menyertakan surat geledah sesuai aturan hukum atau aturan formal yuridis, maka masyarakat juga bisa mempertanyakan hal itu," kata Mihkael Bataona di Kupang, Selasa (14/1).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan pro kontra seputar kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang dilakukan caleg PDIP Harun Masiku kepada anggota KPU Wahyu Setiawan.

"Jadi menurut saya, bebas saja masyarakat menilai apakah kasus ini murni penegakan hukum, atau sebaliknya penegakan hukum bermotif politik," kata pengajar Ilmu Komunikasi Politik dan Teori Kritis pada Fakultas Ilmu Sosial Politik Unwira itu.

Baca juga: Kasus suap PAW bisa merugikan PDIP jelang pilkada
Baca juga: PDIP harus ikut bertanggung jawab dalam kasus suap PAW


Hanya saja, kasus ini tentu saja sudah mencitrakan PDI Perjuangan sebagai partai yang selalu berurusan dengan KPK di saat ada hajatan partai.

"Mungkin saja bukan kebetulan bahwa pernah juga ada kasus hukum sebelumnya, saat Kongres PDIP dua atau tiga tahun silam, di mana dari kasus yang mirip seperti itu, orang bisa bebas menilai," katanya.

Tetapi untuk kejelasannya, biarkan pengadilan yang akan memutuskan, kata Bataona yang juga pengajar investigatif news dan jurnalisme konflik di Fisip Unwira Kupang itu.

"Artinya, ketika fakta-fakta hukum sudah dibuka barulah publik bisa menilai apakah kasus ini memang murni masalah penegakan hukum atau ada embel-embel politiknya di sana, sebab menuduh KPK sedang mendiskreditkan PDI Perjuangan juga terlalu prematur," katanya.

Meskipun kedatangan tim penyelidikan ke kantor PDIP tanpa membawa surat penggeledahan sebagaimana diamanatkan oleh UU, telah menimbulkan kecurigaan dari kader-kader PDIP bahwa partai mereka sedang mau didiskreditkan.