Dana Pemberdayaan Menyasar 10.476 UKM

id UKM

Dana Pemberdayaan Menyasar 10.476 UKM

Wali Kota Kupang Jonas Salean

"Sejak penyalurannya pada 2013 silam dana pemberdayaan ekonomi masyarakat itu sudah menyasar 10.476 UKM yang tersebar di 51 kelurahan dan enam kecamatan di daerah ini," kata Jonas Salean.
Kupang (Antara NTT) - Wali Kota Kupang Jonas Salean mengatakan penyaluran dana pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dilakukan pemerintah sudah menyasar 10.476 usaha kecil menengah (UKM) warga di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu.

"Sejak penyalurannya pada 2013 silam dana pemberdayaan ekonomi masyarakat itu sudah menyasar 10.476 UKM yang tersebar di 51 kelurahan dan enam kecamatan di daerah ini," kata Jonas Salean di Kupang, Selasa.

Dia mengatakan, dari jumlah penerima itu alokasi dana yang sudah tersebar mencapai Rp25,5 miliar dengan setiap kelurahan dialokasikan Rp500 juta.

Dikatakannya, jumlah penyaluran dengan modal pinjaman bervariasi sesuai kebutuhan dan jenis usaha warga itu hingga kini sudah beredar termasuk modal penyaluran di tengah masyarakat mencapai Rp53 miliar. "Ini sudah sangat memberikan hal positif bagi perkembangan ekonomi dan usaha warga," katanya.

Hal itu terlihat dari hasil kajian dan uji petik lapangan yang dilakukan pakar ekonomi dan moneter dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Kupang. Meskipun masih harus ada sejumlah catatan evaluasi, antara lain soal jumlah pinjaman dan pengawasan usaha.

Dengan hadirnya kebijakan penyaluran dana pemberdayaan ini, warga pemilik UKM sudah bisa melakukan usaha dan mengembangkan usahanya untuk kepentingan peningkatan ekonomi.

Hal itu sangat beralasan, katanya karena penyaluran dana PEM dalam bentuk pinjaman tersebut tidak disertai bunga pinjaman. Warga peminjam bisa dengan mudah mendapat pinjaman melalui usulan usaha ke Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan untuk segera diproses.

"Tanpa bunga dan tanpa jaminan, hanya membuat usulan pinjaman ke LPM. Mudah dan pengembalian cicilannya dilakukan selama 18 bulan," katanya.

Karena itulah, terhadap program ini, Pemerintah Kota Kupang melalui kelurahan sudah diminta untuk terus menelusuri aktivitas warga yang membutuhkan usaha guna mendapatkan bantuan permodalan dari dana PEM.

Dari data yang ada, terlihat rata-rata dana yang sudah bergulir di tingkat warga (UMKM) di 51 kelurahan dari modal awal Rp500 juta, sudah bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Dia menyebut, sejumlah kelurahan yang sangat bergairah dengan pengguliran anggaran sudah mencapai lebih dari Rp1 miliar, masing-masing Kelurahan Nefonaek Rp1,6 miliar, Oepura Rp1,4 miliar, Oeba Rp1,4 miliar, Oetete Rp1,4 miliar, dan Kelurahan Alak Rp1,4 miliar.

Selanjutnya Kelurahan Kuanino Rp1,3 miliar, Fatubesi Rp1,3 miliar, Fatufeto Rp1,3 miliar, Kelapa Lima Rp1,3 miliar, Naioni Rp1,2 miliar, Naikoten I Rp1,2 miliar dan Kelurahan Oesapa Rp1,2 miliar.

Dalam kebijakan lanjutan pada 2017, Pemerintah Kota Kupang memperpanjang masa waktu cicilan bagi warga peminjam dari sebelumnya hanya 12 bulan, menjadi 18 bulan. Hal itu untuk memberikan kesempatan kepada warga bisa memiliki kesempatan yang lebih panjang dalam membenahi usahanya.

Selain itu, untuk penyaluran ini, Pemerintah Kota Kupang dan DPRD setempat, sudah bersepakat menaikkan total jumlah penyaluran ke LPM masing-masing kelurahan menjadi Rp1 miliar.

"Dari sebelumnya Rp500 juta akan ditambah Rp500 juta lagi, agar semakin banyak warga yang berkesempatan dengan nominal pinjaman yang juga sudah bisa lebih tinggi," kata mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang itu.