Kupang (ANTARA) - KPU Nusa Tenggara Timur menunda pelantikan anggota panitia pemungutan suara (PPS), pada lima dari sembilan kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada serentak pada 2020.
"Lima kabupaten itu adalah Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, Ngada, Sumba Barat dan Timor Tengah Utara (TTU)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT, Thomas Dohu kepada ANTARA di Kupang, Senin (23/3).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan surat edaran KPU RI untuk membatalkan tahapan pelaksanaan pilkada di tanah air, dan pelantikan anggota PPS yang sudah dijadwalkan.
Surat edaran nomor 8 Tahun 2020 tersebut tentang pelaksanaan keputusan KPU Nomor:172/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020, dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Menurut dia, untuk Kabupaten Sabu Raijua, Sumba Timur dan Kabupaten Malaka sudah dilantik pada 21 Maret 2020, dan Kabupaten Belu dilantik pada 22 Maret, sebelum keluarnya keputusan KPU RI.
Dia mengatakan, anggota PPS yang telah dilantik sampai dengan hari Minggu, (22/3), maka pemberlakuannya ditunda.
Mengenai tahapan lain, dia mengatakan, penundaan tahapan lainnya adalah tahapan verifikasi faktual, coklit data pemilih dan pembentukan PPDP.
"Pembantukan petugas pemutakhiran data pemilih PPDP, yang akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih juga ditunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," katanya menambahkan.
Gara-gara Corona, KPU NTT tunda pelantikan anggota PPS di lima kabupaten
"Lima kabupaten itu adalah Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, Ngada, Sumba Barat dan Timor Tengah Utara (TTU)," kata Thomas Dohu..