Kupang (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kupang membebaskan sebanyak 21 narapidana dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19 di lingkungan rutan yang berada di Kota Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis.
“Hari ini ada 21 narapidana di Rutan Kelas II B Kupang dibebaskan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19,” kata Kepala Rutan Kelas II B Kupang Johanis Varianto kepada wartawan di Kupang, Kamis (2/4).
Baca juga: Rutan Kupang tingkatkan layanan kunjungan kepada tahanan
Menurut dia, pembebasan para narapidana ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
"Selain itu juga surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020," kata Johanis.
Ia mengatakan, para narapidana yang dibebaskan tersebut umumnya terjerat kasus pidana umum seperti penganiayaan, asusila, pencurian, dan pemerasan.
Johanis menjelaskan, mereka telah diberikan pengarahan agar ketika pulang ke rumah masing-masing langsung melakukan isolasi mandiri dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19.
“Para narapidana ini bebas sebelum waktunya dan pulang ke rumah masing-masing untuk asimilasi dan akan melakukan isolasi mandiri sampai tanggal bebas,” katanya.
Mantan Kepala Seksi Pembinaan Napi dan Anak Didik di Lapas Nusakambangan Jawa Tengah itu mengatakan, untuk pelaksanaan pengawasan di rumah akan dilakukan pihak Balai Pemasyarakatan.
Johanis menambahkan, rencananya selama tujuh hari ke depan jumlah narapidana yang dibebaskan sebanyak 60 orang.
Baca juga: Ahli hukum sebut pembebasan napi karena COVID-19 kurang tepat