Kejaksaan pastikan mantan wali Kota Kupang dalam keadaan sehat

id NTT,kejati ntt,jonas salean

Kejaksaan pastikan mantan wali Kota Kupang dalam keadaan sehat

Humas Kejati NTT memastikan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, dalam keadaan sehat, setelah ditahan Kejaksaan terkait korupsi penjualan aset tanah milik pemerintah Kota Kupang. (Antara/ Benny Jahang)

Waktu beliau akan dibawa ke rutan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kondisinya sehat, tidak menunjukkan tanda-tanda sakit
Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memastikan kondisi kesehatan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean yang telah ditahan Kejaksaan karena diduga tersandung kasus korupsi penjualan aset tanah milik pemerintah Kota Kupang dalam kondisi sehat.

Kepala Seksi penerangan hukum dan humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, Selasa, (27/10)  mengatakan hal itu terkait rencana Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Jonas Salean karena alasan masih sakit.

Menurut Abdul Hakim, tersangka Jonas Salean sebelum ditahan sudah melalui pemeriksaan kesehatan yang dilakukan dokter bahwa tersangka dalam kondisi sehat.

"Waktu beliau akan dibawa ke rutan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kondisinya sehat, tidak menunjukkan tanda-tanda sakit," katanya menegaskan.

Kendati demikian kata dia, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka maupun keluarga tersangka dan akan dipertimbangkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.

Menurut dia, tim penyidik Kejaksaan NTT belum menerima surat permohonan pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka Jonas Salean.

Baca juga: Kasus pengalihan aset di Kota Kupang, Kejati NTT sita 40 bidang tanah

Baca juga: Kasus pengalihan aset, Kejaksaan segera panggil mantan Wali Kota Kupang


"Kami belum menerima surat permohonan itu. Apabila ada tentu akan dikaji pihak penyidik," kata Abdul Hakim.

Jonas Salean resmi ditahan Kejaksaan Tinggi NTT pada Kamis (22/10) karena diduga melakukan korupsi pengalihan aset tanah yang merugikan negara Rp66 miliar.