Logo Header Antaranews Kupang

Rastra Jangan Dipangkas

Senin, 29 Mei 2017 11:02 WIB
Image Print
Wali Kota Kupang Jonas Salean saat melakukan sidak di suatu pasar di Kota Kupang.
"Rastra ini sudah terbayar lunas oleh pemerintah jadi tidak boleh ada lagi alasan untuk memangkasnya," kata Jonas Salean.

Kupang (Antara NTT) - Wali Kota Kupang Jonas Salean menegaskan tidak boleh ada pemangkasan jatah beras sejahtera (Rastra) bagi keluarga miskin oleh siapapun, termasuk para lurah yang bertugas menyalurkannya.

"Beras sejahetra ini sudah terbayar lunas oleh pemerintah jadi tidak boleh ada lagi alasan untuk memangkasnya. Para lurah yang bertugas menyalurkannya sudah saya ingatkan secara tegas," kata Wali Kota Jonas di Kupang, Senin.

Dia mengatakan, besaran 15 kilogram/keluarga penerima sudah dihitung dengan besaran kebutuhan keluarga penerima untuk memenuhi pangan rumah tangganya selama sebulan.


"Jadi kalau dipangkas lagi oleh para lurah maka akan kurang. Dan saya tegaskan tidak ada alasan pemangkasan," katanya.

Dia juga berharap tidak ada lagi pungutan apapun dari keluarga miskin penerima program bantuan itu dengan alasan apapun.


"Jika saya dapatkan laporan ada pemangkasan kilogramnya dan ada tambahan biayanya maka saya langsung kenakan sanksi tegas bagi yang melakukan hal itu," kata Jonas.

Menurut dia, Pemerintah Kota Kupang telah membayar lunas kepada Bulog untuk program ini senilai Rp6 miliar lebih.


"Jadi tidak ada alasan bagi siapun untuk meminta tambahan biaya lagi kepada para keluarga miskin penerima manfaat program ini," kata Jonas.

Kepala Dinas Sosial Kota Kupang Felisberto Amaral mengatakan untuk penyaluran 2017, terdapat tambahan keluarga penerima rastra sebanyak 1.249 rumah tangga, sehingga penerima rastra seluruhnya berjumlah 15.491 rumah tangga sasaran.

Dia mengatakan penambahan tersebut terjadi karena sejumlah fakta dan laporan yang diperoleh dari masyarakat, jika ada keluarga yang layak memperoleh intervensi bantuan itu namun dihapus dalam penyaluran di 2016 silam. "Termasuk sejumlah keluarga yang masuk kelompok disabilitas," katanya.

Karena itulah, Dinas Sosial bekerja sama dengan pemerintah kelurahan melakukan verifikasi dan validasi kembali jumlah penerima tersebut.

Dia menyebutkan, pada penyaluran 2016 silam ada 14.242 rumah tangga sasaran penerima manfaat yang masuk dalam dua kategori.

Ada kategori penerima bantuan program beras sejahtera nasional berjumlah 12.491 RTS dan 1.751 RTS untuk penerima program beras sejahtera daerah.

Dari alokasi penerima manfaat itu, katanya dapat diracik dalam dua alokasi anggaran masing-masing, untuk program rastra nasional, pada setiap tahun teralokasi dalam APBD Kota Kupang sebasar Rp3,5 miliar lebih dan untuk program rastra daerah teralokasi Rp2,4 miliar lebih.

Sementara untuk penyaluran di 2017 ini, Pemerintah Kota Kupang menetapkan jumlah penerima sebanyak 15.491 rumah tangga penerima sasaran (RTS).

Jumlah itu terbagi dalam dua kelompok penerima, masing-masing untuk rumah tangga penerima program Rastra nasional berjumlah 13.740 rumah tangga dan untuk program daerah berjumlah 1.751 rumah tangga sasaran penerima.

"Untuk program rastra nasional ada kenaikan atau tambahan sebanyak 1.249 rumah tangga penerima program," kata Felisberto.

Sedangkan jumlah beras yang akan disalur kepada penerima rastra Kota Kupang 2017 berjumlah 2.788.380 ton. "Setiap penerima akan mendapat 15 kilogram untuk satu bulan dan dibagi selama empat kloter setahun," katanya.

Sementara berkaitan dengan anggaran subsidi yang disediakan untuk membiayai program beras sejahtera gratis ini kata Felisberto senilai Rp6,8 miliar lebih.

Dari jumlah itu untuk rastra derah senilai Rp2,9 miliar dan untuk alokasi anggaran rastra nasional berjumlah Rp3,9 miliar.



Pewarta :
Editor: Laurensius Molan
COPYRIGHT © ANTARA 2026