Kupang (AntaraNews NTT) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyoroti penyaluran beras sejahtera (Rastra) dari pemerintah tanpa menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat penerima manfaat.
"Dari hasil kajian kami tidak ditemukan adanya saluran pengaduan sebagaimana diamanatkan Pedoman Umum Bansos Rastra," kata Asisten Ombudsman Perwakilan NTT Herwin Gunawan di Kupang, Kamis (13/9), ketika merilis kajian pelayanan publik terkait tata kelola penyaluran bantuan sosial Rastra di Nusa Tenggara Timur.
Ombudsman NTT telah melakukan kajian dengan mengambil sampel di lima wilayah, di antaranya Kota Kupang, Kabupaten Sikka, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Sumba Timur.
Hasil kajian itu, kata Herwin, belum ditemukan adanya unit pengaduan pelayanan publik dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di daerah setempat.
"Sesuai Pedoman Penyaluran Rastra 2018 itu diwajibkan harus ada unit. Sementara di tingkat kecamatan atau kelurahan harus ada tata kelola," katanya lagi.
Menurutnya, proses pengaduan masyarakat sudah ada namun melalui media komunikasi grup WhatsApp yang di dalamnya melibatkan instansi teknis pemerintah daerah maupun Badan Urusan Logistik (Bulog) di daerah.
Baca juga: Ombudsman: Pelayanan publik dua kabupaten masuk zona merah
Baca juga: Ombudsman Apresiasi KSOP Terapkan Layanan E-Billing
Namun, lanjutnya, amanat pedoman umum sudah mewajibkan bahwa dibentuk satu unit pengaduan di setiap kabupaten/kota.
"Ini gunanya untuk mengklasterkan masalah penyaluran rastra yang dialami masyarakat penerima manfaat untuk dievaluasi semua tim koordinasi dan dibenahi," katanya.
Gunawan menambahkan, pihaknya telah menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait penyaluran subsidi beras berupa ketidaklayakan mutu, keterlambatan penyaluran, ketidaktepatan sasaran penerima bantuan, dan pungutan melebih ketentuan.
Ombudsman menyarankan agar tim koordinasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar membentuk unit pengaduan untuk menjamin kualitas pelayanan publik dalam penyaluran rastra kepada masyarakat penerima manfaat.
Kepala Dinas Sosial Kota Kupang Felisberto Amaral dalam kesempatan itu mengakui pihaknya belum membentuk unit pengaduan melalui sistem layanan dan rujukan terpadu (SLRT) itu karena keterbatasan anggaran.
Ia mengemukakan, pihak Kementerian Dalam Negeri sebenarnya sudah mengundang dinas terkait di setiap daerah terkait pembentukan SLRT.
"Tapi soal biaya karena kami biayai sendiri, sehingga hampir setiap daerah tidak datang, sementara tidak bisa kita andalkan APBD kita yang kecil," katanya pula.
Ombudsman NTT: Tak ada saluran pengaduan rastra
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyoroti penyaluran beras sejahtera (Rastra) dari pemerintah tanpa menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat penerima manfaat.